"Sebelum saya tinggalkan tempat itu, saya sampaikan Angguh (Agung) itu menunjuk bapak bahwa pada saat Pilkada Bapak dibantu Rp 10 M, dan itu dihadiri oleh kakak Wagub yang mengantar," ujarnya."
pengusaha Agung Sucipto yang jadi
tersangka pemberi gratifikasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Menurut KPK sudah kenal lama dengan Nurdin.pada tahun 2019 Nama Agung Sucipto sempat ramai pemberitaannya di media. Saat DPRD Sulsel menggelar pansus Hak Angket Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, nama agung disebutkan oleh Eks Kabiro Pembangunan Sulsel, Jumras pada sidang angket.
Pada tahun 2019, eks Kepala Biro Pembangunan, Jumras berkoar soal dugaan bagi-bagi proyek di lingkup internal dan mahar miliaran rupiah pada Pilgub 2018. Jumras dituduh oleh Gubernur Nurdin Abdullah menerima fee dari pengusaha terkait proyek di Sulsel. Pada pemeriksaan di Pansus Hak Angket, Jumras memberikan klarifikasinya.
"Ada yang tertulis kamu, bahwa kamu meminta fee lalu saya bilang dari siapa? Lalu diambillah surat, lalu diperlihatkan ke saya, saya lihat di situ dua perusahaan, dua pengusaha, yang satunya Agung Sucipto, dan satunya bernama Ferry Tandiari," kata Jumras saat menjelaskan pemecatannya oleh Gubernur Nurdin Abdullah di hadapan sidang hak angket, Makassar pada 2019 lalu.
Pada pertemuannya dengan Nurdin Abdullah itu, Jumras dituduh meminta fee proyek kepada dua pengusaha. Hal itu kemudian dibantah oleh Jumras meski klarifikasinya kepada Nurdin tidak didengarkan.
"Sebelum saya tinggalkan tempat itu, saya sampaikan Angguh (Agung) itu menunjuk bapak bahwa pada saat Pilkada Bapak dibantu Rp 10 M, dan itu dihadiri oleh kakak Wagub yang mengantar," ujar Jumras.
Agung diketahui sebagai seorang pengusaha kontraktor di Sulsel dan merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba yang disebutkan KPK memenangi sejumlah tender di era kepemimpinan Nurdin Abdullah. Dia juga memiliki sebuah resort yang terkenal di Bulukumba, bernama Hakuna Matata.
Menariknya, Agung Sucipto ini juga mengenal Andi Irfan Jaya. Pada Sidang Pansus Angket di DPRD Sulsel, Irfan sempat bersaksi soal dugaan fee 7.5 persen yang dibayarkan untuk mendapatkan proyek di tubuh Pemprov Sulsel. Dalam keterangannya saat itu, Irfan menjelaskan pertemuan antara Jumras dan dua orang pengusaha.
"Saya ke mama kafe, saya ajak dua pengusaha Pak Ferry dan Angguh (Agung Sucipto) dan ketemu di depan Mama kafe, karena tutup dan kebetulan saya ada Barbershop, kami berempat di barber. lalu Pak Jumras datang," kata Irfan di depan Pansus Angket pada Juli 2019.
Irfan saat in telah mendekam dalam jeruji saat terseret kasus suap Jaksa Pinangki. Pada kasus ini, Irfan adalah perantara suap Jaksa Pinangki dan Tjoko Chandra. Dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa persnya mengatakan Nurdin Abdullah telah lama mengenal Agung. Agung berkeinginan kembali mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatann tahun anggaran 2021.
Firli mengatakan, Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara NA dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS," kata dia.

1 komentar