Teropongtimeindonesia.online-Jakarta - Jelang bulan Ramadan, Pemprov DKI Jakarta akan menjalankan instruksi Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Agama RI perihal pembatasan jumlah kehadiran jamaah untuk ibadah salat tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas bangunan. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mendatangi Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/4/2021).
Gubernur Anies mengimbau kepada seluruh pengurus maupun pengelola masjid yang
ada di Ibu Kota untuk disiplin protokol kesehatan. Khususnya, dalam
mengutamakan pelayanan ibadah untuk kebutuhan warga sekitar rumah ibadah yang
bersangkutan.
"Bagi (pengurus) masjid-masjid di Jakarta, kami menganjurkan untuk
digunakan bagi jamaah dari wilayah terkait, sehingga yang berada di masjid itu
adalah warga yang relatif saling kenal, untuk kita bisa melakukan pengendalian
bila ditemukan ada kasus (COVID-19). Hal ini berguna sekali untuk pencegahan,
sehingga dianjurkan hanya digunakan oleh masyarakat di sekitar," ujar
Gubernur Anies.
Gubernur Anies juga menjelaskan bahwa tujuan utama dalam pendisiplinan terkait
pelayanan ibadah selama Ramadan ini adalah untuk pengendalian apabila muncul
potensi kasus baru saat beribadah, sehingga Satgas COVID-19 yang berada di
lokasi sekitar dengan mudah melakukan tracing. Menurut Gubernur Anies,
pengendalian tersebut akan menjadi sulit ketika masjid terkait dibuka untuk
umum dan di situlah potensi penularan menjadi lebih tinggi.
"Jadi, mari kita jaga keselamatan, kita jaga perlindungan sesama warga
dari penularan sambil tetap bisa menjalankan ibadah yang suci di bulan Ramadan.
Karena itulah, penggunaan tempat ibadat masjid untuk aktivitas ibadah harus
dijalankan dengan menaati protokol kesehatan tapi hindari kerumunan, hindari
buka masker. Jadi, prinsipnya seperti itu," tambah Gubernur Anies.
Di samping itu, Gubernur Anies juga membahas terkait kegiatan tadarusan yang
selalu dijalankan sebagai pelengkap ibadah selepas salat tarawih di berbagai
masjid. Ia mengajurkan kepada masyarakat agar melaksanakan tadarus di rumah saja.
Hal ini tak lain untuk menjaga risiko penularan yang bisa meningkatkan potensi
penambahan kasus aktif.
"Sebetulnya, bukan pada tadarusnya (yang dilarang), tapi jangan buka
maskernya. Jadi, aktivitas beribadah sesungguhnya tetap bisa dijalankan yang
penting tidak melanggar protokol kesehatan. Jadi, jangan sampai kita jadi
mengurangi salat, mengurangi tadarus, atas nama protokol kesehatan. Tadarus
jalan terus, salat bisa, yang penting jaga jarak, yang penting pakai masker
tanpa pernah dilepas," pungkas Gubernur Anies.
Edwin Asmara


Tidak ada komentar