Hukrim

Kronologi Represifitas Kepolisian Polrestabes Semarang Kepada Massa Aksi Papua dan Pengacara Publik LBH Semarang

April 08, 2021
0 Komentar
Beranda
Hukrim
Kronologi Represifitas Kepolisian Polrestabes Semarang Kepada Massa Aksi Papua dan Pengacara Publik LBH Semarang
Teropongtimeindonesia.online  - Semarang-  Pada hari Rabu, 7 April 2020. Dua puluh delapan massa aksi menolak Otonomi Khusus 2 (Otsus 2) Papua, Freeport, dan menuntut penentuan nasib sendiri, mendapat represifitas dan diangkut paksa oleh seratusan personil Kepolisian dari Polrestabes Semarang.
Sebelum diangkut, kuasa hukum dari LBH Semarang, Ignatius Rhadite sempat membuka komunikasi dengan pihak kepolisian dan mengatakan bahwa ini adalah hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di Negara demokrasi.

Tidak terima dengan apa yang disampaikan Rhadite, pihak kepolisian langsung mengatakan "kalau mau bicara soal hukum langsung ke Kasat Reskrim saja" setelah itu Rhadite langsung ditarik paksa dan leher nya kena sikut. 

Setelah Rhadite ditarik paksa, massa aksi lain juga mendapat represifitas, ditarik sampai baju salah satu massa aksi robek, *salah satu massa aksi bahkan dikeroyok oleh Kepolisian,* salah satu polisi memiting leher nya, kemudian polisi lain memukuli nya sampai mengalami luka di dagu dan memar, bengkak di bibir. Salah satu massa aksi perempuan juga didorong dan kena cakar-an sampai luka di tangan kirinya. Setelah itu massa aksi lain dipaksa naik kedalam truck Polisi dan diangkut ke Polrestabes Semarang. 

Selain mengalami luka-luka, beberapa poster massa aksi juga dirampas, sepatu salah satu massa aksi rusak, telepon genggam dua massa aksi juga pecah hingga tidak bisa hidup lagi. 

Saat ini, dua puluh delapan massa aksi masih menunggu di Polrestabes Semarang, Pihak Kepolisian juga meminta data dari massa aksi.

Sumber  :  LBH SEMARANG

Tidak ada komentar