Berita Nasiona

Operasi Gabungan Terhadap Orang Asing di Palopo, Ini Kata Kadivim

Juni 05, 2021
0 Komentar
Beranda
Berita Nasiona
Operasi Gabungan Terhadap Orang Asing di Palopo, Ini Kata Kadivim
Teropongtimeindonesia-Sulsel- Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Palopo melaksanakan Operasi Gabungan di wilayah Kota Palopo. Operasi Gabungan dilaksanakan oleh anggota TIMPORA Kota Palopo yakni Kejaksaan, Polres, Dinas Tenaga Kerja, BIN, Komando Distrik Militer Sawerigading 1403 Palopo, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota. Operasi didampingi juga oleh Tim Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham SulSel.
Demikian  disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel di Kanwil Kemenkumham dalam keterangan Persnya, Sabtu (05/06). 


"Operasi gabungan ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.H 12.PR.01.03 tentang Target Kinerja Tahun 2021," Kata Dodi. 
Sementara itu, Kepala Kanim Palopo, Benyamin K.P. Harahap mengatakan, dari hasil operasi gabungan yang dilaksanakan Kamis, 4 Juni 2021 lalu didapatkan beberapa poin penting. 

"Di PT. Young And Health Indonesia terdapat warga negara Cina bernama Liu Xinliang, pemegang Izin Tinggal Sementara sebagai penanam modal dengan masa berlaku izin tinggal sampai tanggal 25 April 2022. Kemudian terdapat juga 5 orang pemegang ITAS warga negara Belanda di Gereja Protestan Indonesia Luwu. Masa berlaku izin tinggalnya sampai dengan tahun 2022," Jelas Benyamin menyampaikan hasil operasi. 

Selanjutnya, Benyamin juga menyampaikan bahwa di Sekolah Menengah Theologi Kristen Karisma tidak ditemukan WNA. Menurutnya, terakhir kali sekolah tersebut kedatangan warga negara asing pada tahun 2020. 

Tim Pengawasan Orang Asing Kota Palopo menyampaikan kepada pihak sekolah untuk melaporkan kepada anggota TIMPORA apabila terdapat warga negara asing di sekolah tersebut. 

Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida menyimpulkan bahwa dalam proses pelaksanaan operasi tersebut tidak terdapat pelanggaran keimigrasian.
Selanjutnya ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa jika ada WNA yg keberadaan dan kegiatannya mencurigakan agar secepatnya dilaporkan kepada pihak imigrasi atau instansi terkait lainnya untuk kami tindaklanjuti agar di wilayah Sulawesi Selatan ini hanya terdapat WNA yg memberikan kesejahteraan bagi bangsa dan negara saja dan mereka tidak mengganggu stabilitas wilayah atau nasional. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak memberikan tempat tinggal, pekerjaan atau melindungi orang asing bermasalah karena nanti dapat terancam hukuman pidana.

Tidak ada komentar