TeropongtimeIndonesia,Kab Bekasi - Kedes Taman Rahayu AW dituntut delapan bulan penjara atas tindak pidaaa pemalsuan surat tanah. Dia dituntut delapan bulan penjara dalam sidang ketujuh yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.
Kades pemalsu surat tanah di Bekasi tersebut dituntut delapan bulan penjara bersama dengan sejumlah aparatur Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat
Selain oknum kepala desa AW, aparatur desa setempat berinisial AR, IF, dan SA juga kami tuntut delapan bulan penjara,ungkap Jaksa Penuntut Umum, Danang Yudha Prawira.
Danang menjelakan, keempat orang tersebut didakwa melanggar Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat. Tuntutan itu berdasarkan fakta persidangan, baik fakta memberatkan maupun meringankan para terdakwa.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan sebagai perangkat desa seharusnya mereka mengayomi warga,Ungkapnya.
Keluarga Ahli Waris Novi merasa tidak puas atas tuntutan jaksa karena dianggap terlalu ringan mengingat ancaman maksimal atas perbuatan yang dimaksud adalah hukuman penjara selama enam tahun.
"Saya ingin hukuman seadil-adilnya karena kami masyarakat kecil. Tolonglah bantu kami yang merasa terinjak-injak dan dirugikan Kades. Dia harus mendapat hukuman setimpal," katanya.
Massa dari keluarga ahli waris yang berjumlah puluhan orang itu terlihat kecewa saat meninggalkan area ruang persidangan. Mereka kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Kecamatan Setu.
"Kami kecewa lantaran tuntutan jaksa terlalu ringan. Kami meminta pemerintah daerah dan Kecamatan Setu menonaktifkan kepala desa,ujar Midun.
kasus yang menyeret oknum kepala desa berikut aparatura desa itu berawal dari sengketa tanah di Kampung Serang RT 03/03 Desa Taman Rahayu
Keluarga ahli waris Ontel bin Teran menggugat kepala desa atas kepemilikan tanah mereka seluas 1.100 meter yang dipindahnamakan atas nama Utar bin Elon. Kemudian diwakafkan ke desa dengan menggunakan surat akta ikrar wakaf yang dikeluarkan KUA Kecamatan Setu.
(Intan)

Tidak ada komentar