Teropongtimeindonesia –
Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menyiapkan langkah-langkah
dan strategi khusus untuk menangani sampah rumah tangga masker yang saat ini
penggunaannya meningkat di masa pandemi. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas
Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, sampah rumah tangga masker
itu sebulan bisa mencapai 863,15 kg per bulannya.
Plt Kepala DKRTH Kota Surabaya Anna Fajriatin
mengatakan, dalam tiga bulan terakhir ini, rata-rata jumlah sampah masker
mencapai 863,15 kg per bulannya. Pembuangan sampah rumah tangga masker itu
masuk ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS). “Sampah masker itu masuk ke
semua TPS. Jadi jumlah rata-rata sampah masker itu per bulannya 863,15 kg,”
kata Anna, Jumat (20/8/2021).
Anna mengungkapkan, sampah masker menyumbang 43,85
persen dibandingkan dengan sampah spesifik lainnya, seperti sampah baterai
bekas, sampah kaleng semprotan bekas, sampah lampu bekas, dan sampah elektro
bekas. “Sampah masker menyumbangkan 43,85 persen. Lebih banyak dari sampah spesifik
lainnya,” ungkapnya.
Anna menjelaskan, penanganan dan pengolahan sampah
rumah tangga masker itu ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum akhirnya
sampah masker itu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Ketika sampah rumah
tangga masker itu dibawa ke TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), petugas DKRTH akan
memilah dan mengumpulkan sampah masker. Kemudian, hasil pemilahan dimasukan ke
dalam wadah atau plastik container yang bertuliskan ‘Sampah spesifik Masker
Bekas’.
“Setelah itu, kita akan timbang dan didata. Lalu,
sampah masker itu melewati proses desinfeksi dengan cara direndam menggunakan
sabun atau chlorine selama 15 menit,” jelasnya.
Ia memaparkan, setelah melewati proses desinfeksi,
sampah masker itu dicacah dengan menggunakan gunting atau mesin pencacah
khusus. Selanjutnya, sampah masker yang sudah didesinfeksi dan dipotong-potong
diangkut ke TPA Benowo.
“Setelah direndam dan dipotong-potong, sampah masker
itu kita angkut ke TPA Benowo. Di sana akan dilakukan proses lebih lanjut.
Wadah penampungan dan lokasi pengolahan limbah kita sterilkan dengan cara
penyemprotan desinfektan, ” paparnya.
Selanjutnya, limbah cairan hasil proses disenfeksi
diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Anna menambahkan, proses
penanganan sampah rumah tangga maskes sudah sesuai dengan aturan Surat Edaran
(SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor.
SE3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari
Penanganan Corona Virus Disease - 19 (Covid-19).
“Untuk proses penanganannya sendiri kita sudah
sesuaikan dengan SE dari MenLHK,” terangnya.
Oleh karena itu, Anna juga mengimbau kepada masyarakat
untuk tidak membuang sampah masker di sembarang tempat, seperti di jalanan,
taman, dan saluran air. Sebab, pihaknya banyak menemukan sampah masker itu di
sembarang tempat.
“Harapan kami pada saat akan membuang masker, maskernya
sudah disobek terlebih dahulu biar tidak dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh
pihak lain,” pungkasnya.
(Fitrie)
Tidak ada komentar