Teropongtimeindonesia -Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta mengundang sejumlah pelaku usaha pariwisata yang terdiri dari restoran, rumah makan, dan cafe pada Senin (6/9), di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Acara bertujuan untuk menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada restoran, rumah makan, dan café yang memiliki bangunan sendiri (tidak di dalam mall).
Saat membuka acara, Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi
DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menjelaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
berlaku bagi karyawan dan pengunjung. "Setiap tamu dan karyawan wajib
memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat
untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan café. Bagi yang
belum memiliki barcode PeduliLindungi dapat mendaftarkan melalui website
www.phrionline.com," terang Gumilar.
Kemudian Gumilar juga mengimbau agar pelaku usaha membuat asosiasi untuk
mewadahi pelaku usaha pariwisata yang bergerak dalam bidang restoran, rumah
makan, dan café. Hal ini bertujuan untuk memudahkan sosialisasi peraturan
permerintah terkait aturan untuk restoran, rumah makan, dan café.
Gumilar turut meminta pemilik usaha restoran, rumah makan, dan café untuk dapat
menaati peraturan Pemerintah dan menjalankan usaha sesuai dengan protokol
kesehatan yang sudah ditentukan. "Seperti mematuhi jam operasional,
membatasi kapasitas maksimal 25% untuk restoran, rumah makan, dan café di ruang
tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi
euphoria, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," lanjut Gumilar.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri
No. 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,
Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Serta
tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Provinsi DKI Jakarta No. 546 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 3, Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha
Pariwisata.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar