Teropongtimeindonesia -Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee atas kasus dugaan ilegal akses pada Rabu (08/09/2021). Pengacara dr. Richard Lee (Razman Arif Nasution) mengungkap pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah dikembalikan ke penyidik.
“Sebelumnya, berdasarkan informasi dari penyidik,
berkas itu telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hasil pemeriksaan
dari kejaksaan tinggi Jakarta, hari ini diperlukan untuk memberikan keterangan
tambahan dari Richard Lee dan Hans Pranata,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ia berharap, hasil pemeriksaan ini dapat
menambah informasi dalam berkas perkara sehingga dapat segera bergulir.
“Terkait dengan pemeriksaan tambahan ini akan saya
infokan lagi semua dan insya Allah kita dorong agar kasus ini cepat bergulir ke
persidangan,” tukasnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar