Teropongtimeindonesia -Bekasi – Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi menggerebek toko kosmetik di Ruko Perumahan Kedungwaringin RT022/ RW004, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Personel gabungan berhasil mengamankan ribuan butir
obat terlarang dan mengamankan satu pelaku (Maulidin Bin Rasyid).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua botol
plastik berisi pil warna kuning jenis Hexymer dengan jumlah 1.180 butir/tablet,
1.035 butir pil tramadol HCL, dan 87 butir pil Trihexyphinidyl.
Berikutnya, uang tunai Rp220 ribu, 360 pcs plastik klip
bening cap jempol dan satu handphone untuk mengedarkan obat terlarang tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin (Iptu. Edward
Danel) menuturkan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi
dan laporan dari warga. Masyarakat mengaku resah dengan keberadaan pelaku yang
mengedarkan obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik.
”Ada laporan yang masuk banyak remaja maupun pemuda
yang mabuk obat. Dari situ warga resah,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penelusuran dan
observasi di lokasi tersebut. Namun, di lokasi warga sudah berkumpul, lalu
petugas bersama warga langsung melakukan penggerebekan di toko itu.
Hasilnya, petugas mengamankan satu orang pelaku yang
merupakan warga Aceh. Bahkan, pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui menjual
obat terlarang.
Usai didesak, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya
dan menunjukkan lokasi penyimpanan obat terlarang di dalam toko tersebut.
Kemudian, petugas mengamankan tersangka dan membawa
semua barang bukti.
“Kita juga masih dalami, obat terlarang itu didapatkan
tersangka dari mana,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 197 UU RI
No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan. (redaksi TTI-linenews)
Tidak ada komentar