Teropogtimeindonesia -Jakarta – Delapan aktivits dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) Nasional dalam rangkaian aksi Kampanye Global People’s Summit on Food System & Hari Tani Nasional 2021 yang diamankan telah membuat perjanjian dan juga telah dipulangkan.
“Terhadap mereka yang kami amankan adalah rekan-rekan
dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) sejumlah 8 orang. Telah dilakukan
pemeriksaan dan kami layani dengan baik sehingga mereka menyadari akan
kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Untuk saat ini mereka
telah kami pulangkan dengan dijemput oleh orangtuanya,” jelas Wakapolres Metro
Jakarta Pusat (AKBP. Setyo Koes Heriyatno).
Adanya peningkatan kegiatan masyarakat dalam rangka
menyampaikan pendapat di muka umum tanpa izin/pemberitahuan kepada aparat
berwenang yang berpotensi menimbulkan kerumunan, maka tindakan tegas kepolisian
dilakukan. Jakarta sendiri masih dalam level 3 Covid-19. Ini dilakukan demi
menjaga kesehatan bersama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Omum, Pasal 6, menyebutkan, dalam
penyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban mentaati hukum dan ketentuan
peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Selain itu juga diatur dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun
2021 tentang PPKM level 4, Level 3, dan Level 2, melarang setiap bentuk
aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Mengacu pada UU tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat
bertujuan untuk menegakkan protokol kesehatan Covid 19, agar masyarakat tetap
terjaga kesehatannya.
“Oleh karena itu, yang kami lakukan mengacu kepada
Adagium Salus Populi Suprema Lex Esto yaitu keselamatan rakyat adalah hukum
tertinggi,” tandasnya. Edwin Asmara
Tidak ada komentar