Teropongtimeindonesia – Banten- Polda Banten melakukan penahanan terhadap oknum Brigadir NP yang merupakan anggota Polresta Tangerang. Penahanan ini merupakan buntut dari tindakan refresif yang dilakukan olehnya saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kabupaten Tangerang beberapa hari lalu.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Banten AKBP
Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polda Banten. Jumat,
(15/10/2021).
“Sejak Rabu (13/10) lalu, NP telah diperiksa secara
maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri namun juga Bidpropam Polda Banten. Dan
sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah
diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10),” kata Shinto Silitonga di dampingi
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra dan Kabid Humas Polda Banten
Kombes Pol dr Agung.
“Dan saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang
tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Banten,” lanjut Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga menambahkan bahwa NP dikenakan pasal
berlapis dalam aturan internal, sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP
juga menjadi lebih berat.
Sementara itu, terkait penanganan kesehatan Faris,
Shinto Silitonga menjelaskan bahwa atas perintah Kapolda Banten yang
ditindaklanjuti Kapolresta Tangerang dan didukung oleh Bupati Tangerang, maka
Faris dibawa ke RS Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang
optimal.
“Kondisi Faris sampai dengan siang ini dalam keadaan
stabil dan baik, Faris ditangani Tim Dokter profesional dari RS Ciputra untuk
medical recovery Faris tidak hanya terhadap dampak trauma peristiwa Rabu lalu,
namun juga penyakit lain berdasarkan hasil observasi intensif terhadap Faris,”
jelas Shinto Silitonga.
Lebih lanjut, Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa
Kapolda Banten sangat konsisten terhadap upaya pemulihan kesehatan Faris
sehingga Kapolresta Tangerang memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik
kepada Faris.
(Redaksi TTI-Linenews)
Tidak ada komentar