Teropongtimeindonesia – Banten- Di tahun 2021 Satgas Mafia Tanah Polda Banten berhasil mengungkap 4 Kasus besar Mafia Tanah yang di apresiasi dalam penghargaan oleh Kakanwil BPN Banten, Jumat (15/10)
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga
menyampaikan bahwa 4 Kasus Besar Mafia Tanah tersebut diantaranya Kasus Pertama
dengan LP 109/IIIRes.1.9./2021/ Banten SPKT II tanggal 23 maret 2021 dengan
mengamankan tersangka MR diduga telah melakukan Pemalsuan surat pada bulan
Februari 2021 yaitu girik palsu dengan barang bukti berupa buku tanah, girik,
stampel, dengan jumlah keseluruhan 116, dan perkara saat ini sudah P21.
“Kasus kedua dengan LP 94/IIIRes.19./2021/ Banten SPKT
II tanggal 03 maret 2021 mengamankan tersangka DS dan JS yang melakukan
pemalsuan dan memasukan keterangan palsu kedalam AJB, kejahatan tersebut
dilakukan tahun 2020 dengan barang bukti 177 blanko AJB, 56 AJB, perkara saat
ini sudah P21,” ucap Shinto Silitonga.
Shinto Siltongan menambahkan Kasus ketiga dengan nomor
: LP 215/VIIRes.12/2020/ Banten SPKT I tanggal 17 Juli 2021mengamankan
tersangka JS. HS dan LJ melakukan pemalsuan serta memasukan keterangan palsu
kedalam AJB, dengan barang bukti 1 AJB.
“Kasus Keempat dengan nomor : LP/B/316/VII/2021/SPKT
II/ Ditreskrimum Polda Banten tanggal 25 Agustus 2021 mengamankan tersangka RMT
melakukan pemalsuan dangab memasukan keterangan palsu kedalam AJB pada barang
bukti berupa bundel AJB No. 729 tahun 1995, lebih dari 100 minuta asli AJB, daftar
himpunan ketetapan pajak (DHKP), peta blok, letter C, peta rincik legalisir,
buku tanah dan beberapa lembar kwitansi,”tambah Shinto Silitonga.
Sinto menjelaskan dari ungkap kasus tersebut Polda
Banten telah melakukan penangkapan 5 orang tersangka yang mana 4 orang
tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Banten dan 1 Tersangka masih ditahan di
rutan Polda Banten.
Atas prestasi yang dicapai Polda Banten dalam
mengungkap kasus Mafia Tanah, Menteri BPN RI Dr. Sopyan A. Djalil memberikan
penghargaan pada hari Rabu 13 Oktober 2021 melalui Kakanwil BPN Banten Rudi
Rubijaya.
Terakhir, Shinto menambahkan bahwa pembentukan Satgas
ini sebagai wujud keseriusan Polri khususnya Polda Banten dalam menindaklanjuti
instruksi Presiden untuk menindak tegas para pelaku mafia tanah, upaya ini
merupakan salah satu program prioritas Kapolri prediktif, responsibilitas dan
transparansi berkeadilan (PRESISI). (Redaksi TTI-Linenews)
Tidak ada komentar