Teropongtimeindonesia -Jakarta
– Operasi Yustisi Unsur Empat Pilar Kec. Jatinegara Dalam Rangka Pendisiplinan
Masyarakat dan Penegakan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Wilayah Hukum
Polsek Jatinegara Jaktim.
Dilaksanakan di Jalan TPU Kebon Nanas (Didepan Tpu
Kebon Nanas) Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Jakarta Timur
Sasaran Penegakan PPKM Level II terhadap
masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan Covid – 19 di wilayah Jatinegara
12 Pelanggar Protokol Kesehatan di antaranya di berikan
Sangsi Memberihkan dan menyapu sekitar Depan Jalan TPU Kebon Nanas (Didepan Tpu
Kebon Nanas) Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Jakarta Timur
Warga yang di melanggar Protokol Kesehatan Juga di
berikan Himbauan agar selalu menggunakan masker jika keluar rumah
Edwin Asmara
Tidak ada komentar