Teropongtimeindonesia -Lumajang,- Setidaknya terdapat 7 burung Rangkong Julang Emas, 3 ekor Musang Binturong dan 1 ekor burung Tiong Emas atau Beo berhasil diamankan oleh aparat Polres Lumajang di salah satu rumah warga di kawasan Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K.,
M.Si. menjelaskan keberhasilan Polres Lumajang mengamankan satwa dilindungi itu
bermula dari adanya aduan yang disampaikan oleh warga setempat terkait
kepemilikan hewan yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.
“Pagi tadi ke TKP, dan betul kita temukan (satwa
dilindungi). Ini kami langsung berkoordinasi dengan pihak KSDA Probolinggo,”
ulas Kapolres. Rabu, 17 November 2021 sore dalam jumpa pers yang berlangsung di
Lobi Mapolres.
Akan tetapi, ketika proses pengamanan satwa
berlangsung, pihaknya tak mendapati pemilik hewan-hewan dilindungi tersebut.
Diketahui, pemilik satwa dilindungi itu ialah TN.
“Namun, di rumah itu kita tidak mendapati seseorang
yang kita duga tersangkanya. Inisialnya TN. Masih kita lakukan pengejaran,
sementara kita jadikan DPO,” bebernya.
Tak hanya itu, atas perbuatannya tersebut TN pun bakal
dijerat dengan Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Barang siapa yang dengan sengaja memelihara,
menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam
keadaan hidup, akan dipenjara selama 5 tahun,” tegas Kapolres.
Diketahui, sesuai informasi yang didapat oleh pihak
Polres, kepemilikan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh TN selama kurun
waktu hampir satu tahun.
“Dan kita tidak tahu darimana barang tersebut, dibeli
dari kecil atau hasil perburuan. Masih kita cari informasinya,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Resor KSDA Probolinggo-Lumajang
Sudartono menerangkan, bahwa satwa tersebut memang jumlahnya sedikit dan
tergolong langka di Indonesia.
“Ya, saya jelaskan di sini bahwa satwa-satwa ini
tergolong langka, memang sering kita jumpai di Pulau Jawa, namun keberadaannya
di Indonesia telah ditentukan oleh Undang-Undang sebagai satwa dilindungi,”
jelas Sudartono.
Masih diungkap oleh Sudartono, bahwa pihaknya telah
bekerjasama dengan pihak Taman Safari Indonesia.
Tidak ada komentar