Teropongtimeindonesia - Palembang – Empat orang pelaku pengeroyokan mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) yang beredar di media sosial akhir pekan lalu, berhasil ditangkap Unit Pidana Umum dan Team Anti Bandit (Tekab) Satuan Reskrim Polrestabes Palembang.
Pengeroyokan mahasiswa terhadap korban Ahmad Reza
Thayyib (20) di di kampus Polsri, Sabtu (30/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Mereka adalah Amar Wiratama (20), warga Sekip; Hasbi
Mahfud (20), warga Sako; Aji Aslam Maulana (21), warga Jl Manunggal, Kecamatan
IB II Palembang; dan M Rivaldo Dewa Putra (20), warga Km 12 Palembang. Keempat
tersangka ini telah diamankan rumah masing-masing, Senin (1/11) sekitar pukul
07.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Satyaputra
melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menerangkan, pengeroyokan mahasiswa
ini dilakukan empat orang.
“Empat orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan
sebagai tersangka yang terjerat pasal 170 dengan ancaman hukuman di atas 5
tahun penjara,” kata Tri diruang kerjanya, Kamis (4/11).
Tri mengungkapkan, motif penggeroyokan ini
dilatarbelakangi saling lihat, karena tidak suka, jadi ribut. Di situ
pemicunya.
“Kami sudah melakukan penyelidikan, hasilnya inilah
keempat pelaku melakukan pengeroyokan,” ujar Tri.
Dia menambahkan setelah penangkapan tersebut dilakukan
pengecekan urine yang hasilnya negatif dan gelar perkara.
“Untuk itu, kita sudah memutuskan keempat orang
tersebut berstatus sebagai tersangka yang terjerat pasal 170 dengan ancaman
hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutupnya.
Hingga kini keempatnya sudah mendekam di hotel prodeo
Polrestabes Palembang.
Edith Fajar
Tidak ada komentar