Teropongtimeindonesia –
Palembang -Johal Sanjaya (42) warga Lubuklinggau dan Gatot Suhendra (32)warga
Kecamatan Nibung ini ditangkap saat sedang berada di dalam pondok di kebun.
Keduanya diduga berkolaborasi mengedarkan barang haram
tersebut dari pondok kebun. Keduanya ditangkap saat berada di dalam pondok di
Desa Jadimulya I Dekat Pt. Garuda Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara,
Provinsi Sumsel sesuai dengan LP/A/94/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES
MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 02 November 2021.
Dari hasil penggeledahan, berhasil diamankan barang
bukti dua paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu
dengan berat bruto 13,38 gram, dua unit timbangan Digital, tiga buah bong alat
hisap sabu. Dua buah pirek kaca dan dua Bungkus plastik klip bening.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto, S.ik melalui
Kasat Res Narkoba, AKP Ahmad Fauzi mengatakan, penangkapan terjadi berdasarkan
informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di
daerah Kecamatan Nibung.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui
kebenarannya Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB dilakukan penangkapan
terhadap pelaku yang berada di sebuah pondok kebun karet di desa Jadi Mulya I
dekat OT Garuda Kecamatan Nibung, Kabupaten. Muratara, Provinsi Sumsel.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan pelaku dan
tempat, didapati barang bukti dua paket plastik klip bening yang diduga
berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 13,38 gram.
Dua Unit Timbangan Digital. Tiga Buah BONG alat hisap
shabu. Dua Buah Pirek kaca dan tiga Bungkus plastik klip bening.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako
Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan,”
jelasnya. (Edith Fajar)
Tidak ada komentar