Teropongtimeindonesia -Jakarta – Polri terus melakukan upaya pemberantasan kasus dugaan mafia tanah. Sepanjang tahun 2021 ini tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga bulan
Oktober.
“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah
ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” kata Irjen Dedi Prasetyo, Jumat
(19/11/2021).
Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah,
lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14
kasus sudah dilimpahkan tahap I.
Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan
pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan
pendekatan Restorative Justice (RJ).
Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang
ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara
tersebut.
“Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61
orang,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Dari 61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah
dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih
diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka
lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah
menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan
menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar