Teropongtimeindonesia -Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar demo penggunaan timbangan portabel bagi para personel Korlantas. Nantinya, kegunaan timbangan portabel ini untuk mengukur jumlah beban muatan kendaraan di jalan raya, khususnya kendaraan roda empat.
Kegiatan diadakan di Lapangan National Traffic
Management Center (NTMC) Polri dimulai dengan apel seluruh personel
gabungan Korlantas. Apel sebelum-sebelumnya tidak dilakukan secara menyeluruh,
melainkan hanya sebagian saja mengikuti protokol kesehatan.
“Pagi ini kita siapkan kembali seluruh personel dan
peralatan untuk mendukung lalu lintas di jalan. Kita sudah memiliki perangkat
(timbangan portabel) untuk uji beban untuk menghindari pelanggaran over
kapasitas,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman
Shantyabudi, dalam keterangannya di NTMC Polri, Senin (13/12/2021).
Jenderal bintang dua ini menambahkan, secara teknis
kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas, memiliki resiko membahayakan
keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan kendaraan dengan
muatan lebih, dapat menyebabkan kemacetan panjang. Sebab kendaran tersebut akan
melaju dengan kecepatan pelan sehingga akan menambah rangkaian kendaraan di
belakangnya.
“Ini juga sama bila terjadi kerusakan-kerusakan jalan
dan dimensi muatannya besar otomatis mengganggu jalan. Ini kami akan
memperlancar karena diatasnya berbagai macam kepentingan mulai dari ekonomi,
sosial, harus kita dukung,” ucap Firman.
Firman menuturkan, timbangan portabel untuk golongan
kendaraan besar, telah disediakan 5 unit dan 8 unit untuk kendaraan kecil.
Titik penempatannya pun akan berpindah-pindah karena timbangan portabel ini
bisa dibawa kemana saja.
Kendati demikian, Firman berharap dengan adanya
timbangan portabel ini dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna
jalan. Ia juga ingin, masyarakat menyambut baik dan mendukung penuh langkah
Korlantas untuk mencegah insiden di jalan raya.
“Kita harapkan masing-masing kendaraan memenuhi
kapasitas yang diperbolehkan. Kalau melanggar, kita akan turunkan, kita tidak
mengeluarkan tilang. Jadi pakai saja mobil yang sama tapi minta dijemput,”
tutup Firman.
Tidak ada komentar