Teropongtimeindonesia - Bontang – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang telah merampungkan berkas perkara Tindak Pidana Narkoba yang terjadi beberapa waktu lalu dengan tersangka berinisial AF dan MI.
Kedua
tersangka itu ditangkap Polisi di Jl. Raden Patah Rt.02 Kel. Berebas Pantai
Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu.
Menindak
lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Bontang bahwa berkas perkara Tindak Pidana
Narkoba sudah lengkap atau P-21, selanjutkan Penyidik melakukan penyerahan
tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (
23/12/2021).
Bertempat
di ruang Kejaksaan Negeri Bontang telah dilakukan serah terima tersangka dan
barang bukti yang didahului pemeriksaan oleh JPU dan penandatanganan Berita
Acara serah terima Tersangka dan Barang Bukti, oleh Penyidik dan JPU.
Setelah
dilakukan penyerahan dan pelimpahan, maka tersangka dan barang bukti sudah
menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bontang.
Menurut
Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, dikarenakan berkas perkara sudah
dinyatakan lengkap dari kejaksaan maka penyidik melakukan pelimpahan barang
bukti dan tersangka.
“Berkas
perkara sudah lengkap dan penyidik sudah melakukan pelimpahan dan selanjutnya
menjadi kewenangan jaksa untuk melakukan persidangan terhadap pelaku,” ucap
mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Bontang.
Tidak ada komentar