Teropongtimeindonesia-Sultra- Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP SULTRA) Mengecam Tindakan PT. Rajawali yang kami duga melakukan aksi penambangan dalam kawasan hutan lindung alias lahan Celah antara CV. Unaha Bakti Persada (CV. UBP) dan PT. Antam di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara.
Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi tenggara (JLP SULTRA), "Wawan Soneangkano" Menduga bahwa aksi PT. Rajawali ini mendapat pembiaran dari aparat penegak hukum kepolisian daerah provinsi Sulawesi tenggara dari dugaan Ilegal Miningnya di Blok Moromdo itu,"Katanya.
Sebelumnya, kami suda melakukan pengaduan di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dengan dugaan Penambangan dalam kawasan hutan lindung oleh PT. Rajawali itu. Dan berdasarkan pengakuan dari pihak dinas kehutanan Minggu lalu, bahwa perusahaan PT. Rajawali itu sampai saat ini mereka tidak tau lokasinya, bahkan dokumen IPPKH saja pada titik yang JLP tunjukan tidak termaksud dalam lahan garapan. Tapi pertanyaannya, kenapa PT. Rajawali bisa leluasa menambang di lahan antaranya CV. UBP dan PT. Antam itu, alias lahan koridor. Tentu ini menjadi pertanyaan besar buat kita semua,"Pungkas Wawan.
Mestinya aksi ini suda harus mendapat perlakuan hukum dari kepolisian, dan Memang polisi harus tegas dalam menyikapinya. Karena kegiatan PT. Rajawali ini kami duga merupakan sebuah kejahatan pengrusakan kawasan hutan,"Kata Wawan kepada awak media,17/12/2021.
Kami menduga pembiaran terhadap aktifitas PT. Rajawali ini ada oknum kepolisian yang membekap Perusahaan tersebut dalam melancarkan aksi ilegalnya itu. Sehingga kami juga meminta Kapolda Sultra agar segerah melakukan penyelidikan terhadap oknum yang membekap perusahaan tersebut dalam melancarkan aksinya itu. Karena kami tidak ingin di tubuh institusi Polri di rusaki nama baiknya dengan oknum-oknum yang mencoba bekerjasama dengan korporasi ilegal di Sultra ini,"Ungkapnya.
Tak hanya itu, kami juga meminta kepada Polda Sultra agar segerah Menghentikan segalah aktifitas PT. Rajawali dan Segerah menangkap Direktur/Pimpinan perusahaan tersebut atas dugaan penambangan Ilegal dalam kawasan hutan lindung alias menambang di lahan celah di blok morombo, Kabupaten Konawe Utara,"Tegasnya.
Lanjut Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara, melalui kesempatan kali ini kami juga meminta kepada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk Segerah menyurat di Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Mineral dan Batubara agar mencabut Izin Usaha Pertambangan milik CV. Unaha Bakti Persada (CV. UBP) dan segalah bentuk dokumen yang di milikinya. Sebab berdasarkan temuan yang telah kami himpun dilapangan, bahwa CV. Unaha Bakti Persada (CV. UBP) telah menyalahgunakan pemakaian dokumennya kepada perusahaan lain dalam hal ini PT. Rajawali untuk melakukan aksinya di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara.IR
Tidak ada komentar