Teropongtimeindonesia,Kota Bekasi -
Relawan Ambulan Sinergi Bersama TIm Posko JKN KIS Pada Hari Selasa 21 Desember 2021 Membantu Mengevakuasi Warga Kayuringin jaya Bekasi Kotamadya Bekasi Ke RSUD Kota Bekasi
Pelayanan ambulans yang merupakan salah satu pelayanan dasar yang bisa dirasakan secara langsung manfaatnya oleh masyarakat
Dalam situasi gawat darurat medis, pelayanan ambulans dapat menjadi penyelamat hidup Anda karena dapat segera membawa Anda dengan cepat dan aman menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit guna penyelamatan nyawa dan/atau pencegahan kecacatan lebih lanjut,Ungkap Aki.
Abeng Crew Ambulan Menambahkan Bahwa Selama ini Kami Menjalin Hubungan Kerjasama yang Baik Dengan pihak Rumah sakit, Sesama Tim Relawan Lain nya.
Pedoman Teknis Ambulans yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia pada tahun 2019. Pedoman Teknis Ambulans ini merupakan pelaksanaan amanat Undang- Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dimana dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan mencakup pelayanan kegawat daruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut, dimana pelayanan ambulans berfungsi sebagai prasarana evakuasi medis tanpa pilih kasih KewilayahanDaerah. bilamana Pasien Dalam Keadaan Darurat Pengelola ambulan bijak dan Cepat tanggap membantu Pasien untuk dibawa Kerumah sakit,Ungkap Adam.
Agus.M Keluarga Pasien Mengucapkan Terimakasih Kepada Rekan Relawan Ambulan Sinergi Serta Tim Posko JKN - KIS yang Telah Maximal Membantu Ibu Kami Mendapatkan Penanganan Medis Di RSUD Kota Bekasi.
(Uding)
Tidak ada komentar