Teropongtimeindonesia-Banjarmasin- Tim Advokasi Jurkani meminta Bareskrim Mabes Polri mengambil alih kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang advokat di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pasalnya, pengusutan yang dilakukan oleh Polda Kalsel dinilai melempem.
Anggota Tim Advokasi Jurkani, Febri Diansyah menerangkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Mabes Polri untuk melakukan pengambilalihan penanganan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/212/X/2021.
Selain pengambilalihan, Tim Advokasi juga menyampaikan
permohonan pemantauan perkara tersebut kepada Kepala Biro Pengawas Penyidik
(Kabiro Wassidik) Bareskrim.
"Setelah memantau dengan cermat penanganan perkara
oleh kepolisian setempat, Tim Advokasi akhirnya terdorong untuk mengajukan
permohonan pengambilalihan dan pengawasan kepada Mabes Polri dengan beberapa
alasan," kata Febri melalui keterangan resminya, dikutip Jumat (10/12).
Menurut eks Juru Bicara KPK itu, Polda Kalsel tidak
mampu mengungkap dalang utama di balik pembantaian Jurkani. Motif pembacokan
terhadap Jurkani diklaim hanya buntut dari cekcok dengan pemabuk di jalanan .
"Hingga saat ini kepolisian setempat masih
bersikukuh bahwa penganiayaan disebabkan oleh pelaku yang mabuk dan
hadang-menghadang kendaraan," bebernya.
"Padahal banyak fakta dan belasan pasang mata yang
mampu menerangkan kejadian sebaliknya bahwa kekerasan terhadap almarhum Jurkani
telah direncanakan, dan bukan suatu kejadian mendadak karena mabuk."
sambung Febri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Muchamad
Rifa'i mengatakan, hingga kini pihaknya baru menangkap 2 orang pelaku
pembacokan Jurkani, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Kalsel masih
mengejar pelaku lainnya dan mengaku kesulitan karena kendala rekam medis dan
visum.
"Masih dalam pengejaran. (Kendala) rekam medis dan
visum kedua lanjutan," ujar Kombes Rifa'i.
Ia juga menjelaskan, tidak ada keterkaitan antara
pembacokan Jurkani dengan tambang ilegal yang sedang diadvokasi oleh Jurkani.
Peristiwa naas tersebut terjadi akibat cekcok di jalanan.
"Tidak ada (kaitan dengan tambang ilegal),"
pungkas Rifa'i.
Sebagai informasi, Jurkani dibacok pada Jum'at (22/10)
lalu. Kala itu, Jurkani sedang menjadi Kuasa Hukum PT Anzawara Satria, perusahaan
batu bara yang sedang diganggu penambang ilegal. Sindikat penambang liar yang
menggarong konsesi Anzawara disinyalir terafiliasi dengan mafia batu bara di
Kalsel. Jurkani meninggal setelah melewati masa kritis di rumah sakit selama 13
hari.
Tidak ada komentar