Teropongtimeindonesia - Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota berjuluk Kota Taman. Polisi berhasil meringkus seorang laki-laki bernama YY (33), Kamis (9/12/2021).
YY yang merupakan warga Jalan S. Malino RT 003
Kelurahan Nunu Kecamatan Tatanga Kota Palu Sulawesi Tengah itu diringkus Polisi
di rumah orang tuanya di Jalan cumi cumi 3 RT 01 Kelurahan Tanjung Laut Indah
Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Dari tersangka YY, Korp Baju Coklat ini berhasil
mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga
narkotika jenis Shabu dengan berat 1,60 gram dan barang bukti lain berupa 1
buah pipet kaca, 1 buah kotak rokok dan 1 buah HP merek oppo.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat
Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto membenarkan bila anggotanya telah mengamankan
seorang laki-laki pemilik 4 bungkus Sabu.
“Pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi
masyarakat yang melihat sebuah rumah sering kedatangan orang asing yang tidak
dikenal yang menurut warga dicurigai tempat transaksi Narkoba”, jelas Kasat
Reskoba.
Atas Informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan
dan pengintaian, hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki lengkap dengan
barang bukti berupa Narkoyioka jenis Sabu.
Kepada Polisi tersangka mengaku bila barang tersebut
diperoleh dari sesorang melalui sambungan Hand Phone di Samarinda. Tersangka
memesan barang haram itu kepada AC (DPO) di Samarinda melalui sambungan Seluler
dan barang tersebut diantar melalui Travel dari Samarinda.
“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres
Bontang. Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1
undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun penjara”, kata AKP Tatok Tri Haryanto .
Opu
Tidak ada komentar