Teropongtimeindonesia – Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah kembali mendalami dokumen APBD 2022 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saya minta rasionalisasi belanja yang sudah ada
di RKPD, mana yang mendesak dan tidak
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta,
Prasetio Edi Marsudi menyampaikan, ada sebanyak 73 Penjabaran Anggaran Sub
Kegiatan (PASK) yang sebagian besar anggaran tersebut diperlukan di tengah
masyarakat.
"Saya minta rasionalisasi belanja yang sudah ada
di RKPD, mana yang mendesak dan tidak," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI,
Kamis (13/1).
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI
Jakarta, Marullah Matali menambahkan, masih ada kesempatan PASK yang
terevaluasi untuk dianggarkan kembali, namun harus memenuhi kriteria keadaan
darurat dan mendesak sesuai Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kriteria keadaan darurat seperti bencana alam,
bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan
pertolongan, kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan
publik," katanya.
Untuk keperluan mendesak, sambung Marullah, di
antaranya yakni kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat,
belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran daerah yang berada
di luar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya,
serta amanat peraturan perundang-undangan.
"Terakhir terkait pengeluaran daerah yang apabila
ditunda akan menimbulkan kerugian yang besar bagi Pemerintahan Daerah atau
masyarakat," tandasnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar