Teropongtimeindonesia – Jakarta- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta akan memfasilitasi pendaftaran hak merek atau jenama sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi 200 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan (Jakpreneur) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun ini.
Akan diberikan pendampingan
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Parekraf DKI
Jakarta, Helma Dahlia mengatakan, Jakpreneur yang difasilitasi tahun ini
jumlahnya mencapai dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
"Tahun 2021 dari 100 binaan yang telah diajukan
untuk mendapatkan sertifikasi hak merk, baru 85 binaan yang sudah memenuhi
persyaratan administrasi dan teknis. Namun demikian, sisanya akan tetap
didampingi dan diajukan kembali," ujarnya, Jumat (14/1).
Helma menjelaskan, merek atau jenama perlu didaftarkan
karena keberadaan merek sangat penting untuk pelaku UMKM untuk menunjukkan
identitas sebuah produk barang atau jasa milik pelaku UMKM. Selain itu, merek
juga berfungsi untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya.
Bahkan, sambungnya, merek penting sebagai alat
sekaligus strategi pemasaran untuk membangun citra dan reputasi sebuah produk.
Hak atas merek juga dapat dilisensikan atau waralaba sehingga menjadi sumber
penghasilan langsung berupa royalti.
"Selain gratis, Jakpreneur yang merek usahanya
akan didaftarkan akan diberikan pendampingan di antaranya, cara mengisi
formulir, syarat-syarat yang harus dilengkapi, kepemilikan logo dan desain logo
hingga manfaat yang didapat," tandasnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar