Teropongtimeindonesia -Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan. Sembilan jam kemudian Pelaku berhasil diringkus di Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, Sabtu (1/1/2022) siang.
Penganiayaan dengan cara memukul korban
dengan tangan kosong terjadi dipicu rasa sakit hati, lantaran pelaku tak diberi
ayam potong oleh korban yang merupakan peternak ayam.
Pelaku bernama SA (41) merupakan warga
Kampung Kutai Rt. 27 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu. Pelaku pelakukan
perbuatan tersebut dalam pengaruh miras tradisional tuak.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi
melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto menjelaskan, tiga pekan sebelum
kejadian penganiayaan, tersangka mendatangi korban dan meminta seekor ayam.
Namun, korban tak menggubris permintaan tersebut, hingga membuat tersangka
sakit hati dan terjadi penganiayaan.
Sabtu (1/1/2022) jam 03,00 wita datang
Pelaku adan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Hingga
mengakibatkan korban mengalami luka benjol pada mata sebelah kiri, dan kepala
bagian belakang, serta luka sobek pada pelipis sebelah kiri.
Saat ini tersangka dan barang bukti
berupa jaket lengan panjang yang digunakan korban telah diamankan di Polsek
Marangkayu.
“Terhadapnya
dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman
hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tutupnya.
Tidak ada komentar