Teropongtimeindonesia -Jakarta – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan pegiat media sosial, Adam Deni. Dia ditahan usai terjerat kasus pengunggahan dokumen tanpa izin.
“Ya betul (surat permohonan penangguhan penahanan)
sudah diterima,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi,
Selasa (8/2/2022).
Dedi menjelaskan, penyidik belum mengabulkan permohonan
penangguhan penahanan tersebut. Pasalnya, surat tersebut masih diproses lebih
lanjut.
“Nanti penyidik akan memproses dulu,” ujar Dedi.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan ilegal akses Adam
Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Hal
tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Susandi.
“Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud
mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” kata Susandi kepada
wartawan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Susandi menjelaskan, salah satu alasan penangguhan
penahanan adalah situasi COVID-19 yanh sedang meningkat. Pertimbangan tersebut
datang dari keluarga Adam Deni.
“Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat
ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya
dikabulkan permohonan kami,” ujarnya.
Sebagai informasi, Dittipidsiber Bareskrim Polri
resmi menahan pegiat medsos, Adam Deni pada Rabu (2/2/2022). Dia ditetapkan
menjadi tersangka.
Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload dokumen
elektronik tanpa izin. Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo
Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE.
(Redaksi TTI-Linenews)
Tidak ada komentar