Teropongtimeindonesia –Pekanbaru – Densus 88 Antiteror Polri meringkus seorang tersangka teroris berinisial EP di wilayah Provinsi Riau. Tersangka berasal dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Padang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigken Ahmad Ramadhan
menjelaskan, penangkapan EP dilakukan pada Selasa (8/2/2022) di Mako Polsek
Kampar, Riau. EP diringkus pada pukul 23.48 WIB.
“Update penindakan tim Densus 88 terhadap tersangka
tindak pidana terorisme. Tersangka atas nama EP. Ditangkap pada Selasa (8/2)
pukul 23.48 WIB di Mako Polsek Kampar,” ujar Ahmad, dikutip Senin (14/2/2022).
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, EP ditangkap saat
sedang bersembunyi. Saat ditangkap, EP berada di salah satu ruangan kosong di
Polsek Kampar.
“Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam
gedung atau bangunan Polsek Kampar pada malam hari,” tuturnya.
Ahmad mengungkapkan, EP diduga hendak menyerang polisi.
Namun, aksinya digagalkan Densus 88 yang sudah mengawasi pergerakannya.
“Telah melalukan persiapan amaliyah ke kantor polisi,
namun berhasil digagalkan petugas Densus 88,” ucap Ahmad.
Sebelumnya, Densus 88 juga menangkap dua tersangka
terorisme jaringan JAD berinisial RAU dan SU. Keduanya ditangkap di wilayah
Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
(Redaksi TTI-Linenews)
Tidak ada komentar