Teropongtimeindonesia -
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempersilakan pengacara
Eks Caleg Edy Mulyadi untuk mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan
tersebut merupakan hak konstitusional.
“Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak
konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan,” ujar Kadiv Humas Polri
Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).
Dedi menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap
Edy Mulyadi telah sesuai prosedur. Apabila merasa keberatan, Dedi menyebut pihak
Edy Mulyadi dapat mengajukan praperadilan.
“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi
ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme
yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,” tuturnya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka
terkait ujaran kebencian dan ditahan di Rutan Bareskrim. Pengacara Edy Mulyadi
akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of
innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan
penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,” kata
pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa
(1/2/2022).
Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi lainnya, Herman
Kadir, merasa keberatan atas penahanan kliennya. Menurutnya, Edy Mulyadi belum
diperiksa sebagai tersangka.
“Kami keberatan karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa,” kata Herman, saat
dihubungi, Senin (31/1/2022).
(Redaksi TTI-Linenews)
Tidak ada komentar