Teropongtimeindonesia –
Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan
(Disdik) mulai membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun
2022.
Data DTKS yang kami terima pasti akan diproses
Pada pendataan kali ini, mekanisme penentuan kelayakan
calon penerima KJP tidak lagi ditentukan sekolah, tapi menggunakan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial (Dinsos) DKI
Jakarta.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan
Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi
mengatakan, peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi atau
menemui Pendamping Sosial (Pendamsos) kelurahan sesuai tempat tinggal atau
Kartu Keluarga (KK) untuk daftar DTKS.
Petugas dari kelurahan selanjutnya akan melakukan
survei ke rumah pendaftar. Setelah disurvei dan dinyatakan layak masuk ke data
DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS dari Kementerian Sosial
(Kemensos).
"Disdik hanya sebagai penerima dan pengguna data
DTKS yang dikirimkan Dinsos. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami
terima, pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus," kata Waluyo,
Senin (14/2).
Waluyo menyampaikan, sekolah dapat melakukan verifikasi
pada data calon penerima KJP Plus yang sudah dikirim datanya ke sekolah dari
UPT P4OP mulai 14 Februari 2022 secara bertahap.
"Pihak sekolah dapat menginformasikan kepada calon
penerima yang sudah terdaftar dalam DTKS. Namun belum ada namanya dalam
pengiriman pertama agar dapat menunggu pengiriman data kedua dari P4OP ke
sekolah," terang Waluyo.
Berikut mekanisme dan timeline pendataan KJP
Plus Tahap I Tahun 2022:
-18-25 Februari 2022, sekolah mengumumkan data calon
penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta
-14-25 Februari 2022, calon penerima melengkapi berkas
melalui sekolah
-28 Februari-11 Maret 2022, verifikasi
kelengkapan berkas calon penerima
-14-31 Maret 2022, data final penerima ditetapkan
Besaran dana KJP Plus yang diterima bagi siswa
SD/SDLB/MI sebesar Rp 250 ribu per bulan, SMP/MTs/SMPLB dan PKBM Rp 300 ribu
per bulan, SMA/SMALB/MA Rp 420 ribu per bulan, SMK Rp 450 ribu per bulan dan
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1,8 juta per semester.
Selain itu, ada tambahan SPP SD/MI/SLB Swasta sebesar
Rp 130 ribu per bulan, SMP/MTs/SMPLB Swasta Rp 170 ribu per bulan. Sedangkan
tambahan SPP SMA/MA/SMALB Swasta Rp 290 ribu per bulan dan SMK Swasta Rp 240
ribu per bulan.
"Selama status keadaan darurat bencana, dana KJP
Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan secara
tunai maupun nontunai," tandas Waluyo.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Disdik
DKI Jakarta pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar