Teropongtimeindonesia -Jakarta – Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari crazy rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara.
Maru merupakan salah satu korban yang turut memolisikan
Indra Kenz ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan aplikasi trading
Binomo.
“Indra Kenz kesini untuk melaporkan balik ya, kaitannya
dengan UU ITE dan pencemaran nama baik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (8/2/2022).
Meski menerima laporan tersebut, Zulpan menyatakan
pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri dalam penanganan
kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Namun, utamanya akan melihat kasus
pelaporan dugaan penipuan di Bareskrim Polri yang menyeret Indra.
“Tentu penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang
di Bareskrim itu dan berkoordinasi terkait investasi yang dilaporkan Rp2,4
miliar, dan Indra Kenz juga pihak yang dilaporkan,” sambungnya.
Jika Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus
dugaan penipuan aplikasi trading Binomo di Bareskrim Polri, maka kasus pencemaran
nama baik yang dilayangkan di Polda Metro tidak bisa dilanjutkan.
“Nanti kita lihat, kalau Bareskrim menetapkannya
sebagai tersangka, berarti dia (laporan pencemaran nama baik) tidak bisa
diproses yang disini,” jelas Zulpan.
Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenza atau yang
dikenal sebagai crazy rich Medan melaporkan Maru Nazara, salah satu korban
aplikasi trading Binomo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan ini masih
berkaitan dengan salah satu video yang diunggah di akun YouTube Panggung
Inspirasi Official. Adapun dalam hal ini, laporan terhadap Maru Nazara telah
teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Maru Nazara dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto
Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan
Pasal 311 KUHP.
Tidak ada komentar