Teropongtimeindonesia - Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di Kota Bontang dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 0,37 gram.
Tersangka bernama AR alias TOM (54) diringkus di Jalan
Brigjen Katamso RT 46 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang barat Kota Bontang
setelah diikuti dari arah jalan S. Parman gunung telihan Kecamatan Bontang
barat..
Polisi meringkus tersangka saat mengendarai sepeda
motor Honda Scoopy warna hitam nomor polisi KT 4614 QF dan sedang berhenti di
lampu merah di Jalan Brigjen Katamso RT 46 Kelurahan Belimbing Kecamatan
Bontang barat Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat
Reskoba AKP Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan dan
pakaian serta sepeda motornya dan ditemukan 1 bungkus plastik klip diduga
berisi narkotika jenis Shabu seberat 0,37 Gram didasbor sebelah kanan sepeda
motornya.
AR alias TOM merupakan Pegawai Negeri Sipil di
Pemerintah Kota Bontang. Darinya Polisi mengamankan barang bukti berupa 1
bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu seberat
0,37 gram, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor polisi KT 4614 QF dan 1 unit
HP.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di
Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kepemilikan
barang haram.
Terhadapnya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan pasal
127 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Redaksi TTI-Linenews)
Tidak ada komentar