Teropongtimeindonesia -Ogan Ilir,Sumsel– Jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir memaparkan empat tersangka pencurian besi bekas rel kereta api di wilayah Payakabung, Indralaya Utara.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui
Wakapolres Kompol Hardiman, SH. MH menerangkan keempat tersangka mencuri
potongan besi rel di sebuah gudang milik perusahaan di bawah naungan Kemenhub,
pada awal Februari lalu.
“Jadi ada gudang yang menyimpan besi rel bekas di Payakabung
(wilayah Indralaya Utara). Para tersangka mencuri besi tersebut dengan cara
memotongnya beberapa bagian,” kata Waka Polres Ogan Ilir didampingi Kasat
Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Shisca Agustina, Jumat (18/2/2022).
Polisi yang sebelumnya mengintai aksi para tersangka,
berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian bernama Yoga (33 tahun).
Begitu diselidiki, ternyata ada empat pelaku lagi yang
telah memotong besi rel dan memindahkannya ke depan gudang.
“Satu tersangka (Yoga) berhasil kami amankan. Sementara
empat pelaku lainnya kabur,” terang Waka Polres Ogan Ilir.
Setelah menginterogasi tersangka Yoga, polisi mendapat
informasi keempat pelaku kabur ke Brebes, Jawa Tengah.
Pengejaran pun dilakukan hingga dua dari empat pelaku
diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir yang bekerjasama dengan Satreskrim Polres
Brebes.
Diketahui, para pelaku kabur ke Brebes yang merupakan
kampung halaman mereka.
Selain dua pelaku bernama Damawi (36 tahun) dan
Setiawan (26 tahun), polisi juga mengamankan seorang pelaku kasus pencurian
serupa bernama Karnawi (30 tahun).
Total ada empat pelaku yang diamankan dan kini
ditetapkan tersangka. Sementara dua orang lagi masuk DPO (Daftar Pencarian
Orang) dan kami sudah tahu identitas mereka,” ungkap Waka Polres Ogan Ilir.
Selain keempat tersangka, polisi juga mengamankan
barang bukti curian berupa 15 potongan besi rel bekas.
Ada juga seperangkat alat pemotong besi, karung dan
sebuah sepeda motor milik para tersangka.
“Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Waka Polres Ogan Ilir.
Sementara para tersangka mengaku memang membidik lokasi
pencurian saat larut malam. Tersangka Yoga yang merupakan otak pencurian
mengaku merencanakan akan menjual besi curian ke pengepul rongsokan.
“Rencananya mau bagi-bagi hasil jual besi. Saya cuma
dapat Rp 100 ribu saja, sisanya terserah mereka (tersangka lainnya),” kata
tersangka Yoga
Edit Fajar
Tidak ada komentar