Teropongtimeindonesia -Jakarta
- Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap pelaku jambret wanita lansia yang
terekam CCTV di Jalan Pekapuran III, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora,
Jakarta Barat pada November 2021 lalu.
Pelaku berinisial RY alias J (32) ditangkap di Kawasan Glodok, Kecamatan
Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (23/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB saat
sedang ngamen.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rosana Labobar menjelaskan,
pelaku berhasil menjambret kalung seberat kurang lebih tiga gram dari kalung
wanita lansia berinisial PJ (91).
"Jadi dalam rekaman CCTV yang sempat viral itu terlihat pelaku di gang
jalan terus balik lagi dan langsung menjambret kalung korban," tegasnya
Kamis (24/3/2022).
Polwan yang akrab disapa Ocha ini melanjutkan, pelaku mengaku menjual kalung
itu ke orang tak dikenal dengan harga Rp 850.000.
Kemudian uang tersebut digunakan untuk membayar uang kos kekasihnya berinisian
SN sebesar Rp 460.000 dan sisanya digunakan untuk biaya hidup.
Namun, saat NY ditangkap di kawasan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat,
SN tidak bersamanya.
"Jadi kami masih memburu pelaku SN dan sudah kami keluarga keterangan
DPO," ucapnya.
Mantan Kapolsek Tanjung Duren ini melanjutkan, pelaku merupakan residivis dalam
kasus yang sama dan sudah dua kali dipenjara.
Pertama pada tahun 2016 pelaku menjambret di wilayah Jakarta Barat dan divonis
dua tahun penjara.
Kemudian pelaku kembali beraksi pada tahun 2020 lalu dan hanya mendapat
kurungan penjara satu tahun.
"Pelaku baru keluar penjara pada 2021 dan pada akhir tahunnya kembali
beraksi jambret lansia," katanya.
Ocha menambahkan, pelaku memang terbilang lincin usai beraksi langsung
melarikan diri ke Daerah Tegal, Jawa Tengah.
Saat anggota mengejar ke sana, pihaknya tidak menemukan pelaku dan dari
keterangan keluarga sudah kembali lagi ke Jakarta.
"Jadi pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. dengan kekerasan ancaman lima tahun
penjara," ujarnya.
Redaksi
Tidak ada komentar