Teropongtimeindonesia -Penajam – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres PPU menangkap JW (37), warga Jl. Bambu Rt. 07 Kel. Gunung Steleng Kec. Penajam, Kab. PPU.
Pemuda itu ditangkap di sebuah jalan yang terletak di
RT. 14 Desa Girimukti Kec. Penajam sekitar pukul 21.00 malam. Senin
(08/03/2022).
Kasat Narkoba Polres PPU Iptu Mulyono mengatakan,
peristiwa itu berawal ketika petugas Satresnarkoba Polres PPU mendapatkan
informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba yang terletak di
RT. 14 Desa Girimukti.
Mendapat informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba
langsung menyebar anggota di sepanjang jalan yang terletak di RT. 14 Desa
Girimukti, Kec. Penajam.
“Dari hasil pengamatan dan pemantauan di sekitaran,
Anngota Opsnal Sat Res Narkoba Polres PPU mendatangi sebuah rumah yang
dicurigai. di dalam rumah tersebut ada seseorang yang setelah ditanyai bernama
JW. kemudian Anggota Opsnal melakukan Penggeledahan di dalam rumah tersebut.”
kata iptu Mulyono.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang
bukti berupa 1 (satu) buah helm merk KYT yang didalamnya terdapat 1 (Satu)
paket sabu-sabu. yang setelah ditanyai oleh anggota Opsnal, JW mengaku bahwa
paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
“Berdasar pengakuan tersangka JW, narkotika jenis sabu
tersebut adalah miliknya. Kini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan
di Sat resnarkoba Polres PPU guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat
Narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku akan terancam dijerat Pasal
114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana
paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara.
Opu
Tidak ada komentar