Teropongtimeindonesia -Jakarta
- Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan dalamseleksi penerimaan Calon
Aparatur Sipil Negara (ASN) TA 2021 yang dilaksanakan pada 14 September 2021
sampai 30 Oktober 2021. Dalam kasus ini, 30 tersangka ditangkap.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan,
kecurangan terjadi di 10 tempat, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat,
Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan yakni Makassar, Tanah Toraja,
Sidrap, Palopo, Luwuk dan Enrekang.
"Jumlah tersangka yang ditangkap sampai saat ini berjumlah 30 Orang yang
terdiri dari 9 PNS dan 21 orang sipil," tutur Gatot di Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).
Gatot menjelaskan, para pelaku menggunakan aplikasi remote access yang
diinstal di setiap komputer para peserta. Nantinya, Calon ASN cukup duduk
sambil menunggu jawaban tes CAT diselesaikan dari jauh oleh para tersangka.
"Memberikan akses kepada pelaku lainnya untuk dapat memasuki ruangan test
dan melakukan instal aplikasi remote pada perangkat yang digunakan test
CAT," jelas dia.
Gator mengatakan, para tersangka mematok tarif Rp 150 juta sampai Rp 600 juta
untuk setiap peserta yang bermaksud melakukan kecurangan. Para tersangka pun
dijerat Pasal 30 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 Pasal 34 UU ITE.
"Barbuk yang dimankan antara lain ada komputer dan laptop 43 unit,
kemudian ada handphone jumlahnya 58 unit, kemudian ada flashdisk 9 unit, ada
DVR 1 unit," tandas Gatot.
Bareskrim masih terus mendalami kasus ini. Kata Gatot, kepolisian sedang
mencari keterlibatan pihak pusat terkait kecurangan tersebut.
"Mengembangkan penyidikan untuk mencari keterlibatan Pihak Internal pada
tingkat Pusat terkait dengan kebocoran soal,"
Redaksi TTI-Linenews
Tidak ada komentar