Teropongtimeindonesia -Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.
"Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun
sebelumnya sebesar 9.199 kasus," kata Agus dalam kegiatan Talkshow
bertajuk 'Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan', Selasa (19/4).
Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative
Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343
Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek
merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan
langsung dengan masyarakat.
"Polsek harus menjadi basis Resolusi
penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving,
dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk
gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari
Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri," ujar Agus.
Agus menyebut, Restorative Justice saat ini
menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya,
dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni,
penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan
semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
"Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus
memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan
hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi
yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ucap Agus.
Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua
perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu
sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat
diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.
Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa
diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme,
redaksi
Tidak ada komentar