Teropongtimeindonesia -Mataram,NTB
- Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa,
pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait
perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan
sebagai tersangka.
Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah
dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar
hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan
pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan
hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu
(16/4/2022).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri
Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian
penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri
sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa,
penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan,
kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas,
akuntabilitas dan nesesitas," tutupnya.
Elis
Tidak ada komentar