Bekasi Hukrim Kesehatan Sorotan

Ibu Ibu Warga Desa Sukatenang Kabupaten Bekasi Demo Ke Toko Kosmetik Di Duga Menjual Obat Obatan Terlarang.

Mei 26, 2022
0 Komentar
Beranda
Bekasi
Hukrim
Kesehatan
Sorotan
Ibu Ibu Warga Desa Sukatenang Kabupaten Bekasi Demo Ke Toko Kosmetik Di Duga Menjual Obat Obatan Terlarang.
Teropongtimeindonesia,Kab Bekasi - 
Ibu ibu warga Desa Sukatenang Kabupaten Bekasi Geram Dengan Ada Nya Toko Komestik Di Duga Menjual Obat Obatan Terlarang Jenis G Diantaranya Tramadol,Eximer .
warung atau toko obat yang diduga masih menjual obat obatan terlarang jenis G di antara nya Tramadol dan Extimer yang berkedok toko kosmetik di grebeg warga , penggerebegan kali ini di komando oleh para ibu ibu yang sudah geram ada nya dugaan warung atau toko yang menjual obat-obatan terlarang , di wilayah kampung piket desa sukatenang kecamatan sukawangi . RABU (25/5/2022).

sayangnya ketika para ibu ibu mendatangi toko kosmetik / obat disinyalir sudah tercium oleh pemilik toko , dan seketika itu pula toko langsung di tutup oleh pemilik atau penjaga toko tersebut . Ibu ibu yang sudah sangat geram lantaran ada nya penjualan obat obatan jenis G (tramadol/extimer ) di duga di jual bebas di wilayah sukatenang .

Salah satu warga Mama Ica (40th) mengatakan, ini bentuk kekesalan kami sebagai ibu ibu yang sudah anak anak kami menjadi korban atas ada nya diduga penjual obat terlarang yang di jual bebas di sini ,”ucap nya .

“Ini saya gak ngerti bang ada toko yang menjual bedak ,pempres dan lain lain kok yang beli para remaja atau pemuda baik anak anak atau pun orang dewasa semua nya lelaki , pantas aja anak anak kami merasa ada yang aneh pada diri nya , pas saya selidiki eh Tahu nya bener dia pada doyan minum obat tersebut,obat apa itu , ” ujar Mama Ica.

Saat toko di gerebeg toko langsung tutup dan di depan toko banyak berserakan bekas bungkus obat obatan .

Aiptu Sapan Bimaspol Polsek Tambelang polres metro Bekasi Setempat mengatakan,sebelum nya dari pihak kepolisian bersama Babinsa sukatenang sudah melaksanakan operasi dengan cara menggerebek warung / toko yang di duga menjual obat terlarang berupa tramadol dan extimer pada hari Kamis (19/05/2022) kemarin sekitar pukul 13.30 wib .

” Untuk tindakan yang di ambil memberikan ultimatum untuk menutup toko tersebut ,”ucap Aiptu Sapan

Warga meminta agar toko obat tersebut harus tutup dan tidak ada lagi penjualan obat obatan terlarang di wilayah Sekabupaten Bekasi.

(Uding)

Tidak ada komentar