Teropongtimeindonesia -Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyatakat yang memiliki SIM sudah memasuki akhir masa berlaku. Dispensasi diberikan hingga 17 Mei 2022.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri
Yunus mengatakan, dispensasi diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM
habis dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei. Di tanggal tersebut, pemerintah
menetapkan cuti Lebaran 2022.
“Relaksasi nya sampai tanggal 17 Mei. Kami
mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati segera memperpanjang dari
tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” ujar Dirregident Korlantas
Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, di NTMC Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Yusri mengatakan seluruh kantor Satpas akan
memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Mekanisme perpanjangan
SIM tetap sama dengan yang sudah berjalan.
“Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang
SIM, kita ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa dateng langsung ke
satpas-satpas yang ada untuk bisa minta diperpanjang. Insya allah sistemnya
sudah kita perbaiki secara prioritas ya,” ucap Yusri.
“Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas
dilapangan di satpas-satpas seluruh indonesia untuk diprioritaskan ya memang
(SIM) mati di tanggal 29 April - 8 mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei
nanti relaksasinya,” sambung dia.
Yusri mengajak masyarakat untuk segera
memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM tersebut. Sebab, jika tidak
diperpanjang sama batas waktu relaksasi 17 Mei, maka SIM akan dianggap tidak
berlaku dan harus membuat SIM baru.
“Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati segera
masih panjang ini waktu tanggal 9-17 Mei sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk
segera mungkin, kalau lewat itu sama seperti proses biasa jangan sampai
ketinggalan bikin baru lagi,” terang dia.
Sebelumnya, Korlantas Polri menutup seluruh kantor
satpas sejak 29 April sampai 8 Mei. Di tanggal tersebut, pemerintah menetapkan
cuti Lebaran 2022.
Redaksi
Tidak ada komentar