Teropongtimeindonesia- Jakarta-PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional mulai hari Rabu (18/5).
mengimbau
pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku
Penyesuaian jadwal operasi ini sebagai tindak lanjut Keputusan
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana
Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level
2.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda),
Rendi Alhial menyampaikan, sesuai petunjuk teknis tersebut pihaknya telah
menetapkan kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :
1. Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB
sampai dengan pukul 23.00 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur
pukul 06.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
2. Jarak waktu keberangkatan antar kereta:
• Weekdays (hari kerja) : Tiap 5 menit pada jam sibuk (07.00-09.00
WIB dan 17.00-19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Weekend (akhir pekan)/hari libur : Tiap 10 menit flat
Selanjutnya, PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau
pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam
area stasiun dan kereta, terutama terkait penerapan protokol kesehatan guna
mencegah penyebaran virus COVID-19, seperti memakai masker, dan senantiasa
menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.
Pengguna jasa juga diminta melakukan pemindaian kode QR melalui
aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik
satu maupun dua arah selama di dalam kereta.
Edwin Asmara

Tidak ada komentar