Teropongtimeindonesia -Jakarta - Seorang ayah berinisial (EES) diamankan usai melakukan aksi penganiayaan terhadap dua anak kandungnya. Aksi penganiayaan tersebut dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat (Kompol. Mochamad
Taufik Iksan) menyatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya
usai panggilannya tak dibalas.
"Pelaku terpancing amarah saat kedua anak pelaku tak
membalas panggilannya lalu naik pitam kemudian melempar gas dan botol kaca yang
berada di dapur rumah pelaku," tuturnya.
Kapolsek Tanjung Duren (Kompol. Muharram Wibisono) menyebut
motif dibalik aksi penganiayaan ini karena faktor eknomi. Pelaku dan istrinya
sering cekcok hingga akhirnya menyalurkan emosi ke anak-anaknya melalui
tindakan penganiayaan.
"Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi
ekonomi keluarga, yang mana pelaku menganggur. Tak hanya melakukan penganiayaan
kepada anaknya, pelaku juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada
istrinya," ungkapnya.
Ia mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan (EES) ini
berawal saat pelaku menyuruh anaknya untuk membeli sesuatu di warung dengan
cara ngutang. Karena sang anak tidak mau ngutang, pelaku emosi dan melemparkan
gelas serta botol kaca di dapur.
Ia juga melakukan penganiayaan dengan memukul anaknya
berinisial (MRI) dan (MA). Korban (MA) dipukul menggunakan tangan kanan ke
bagian pipi dan perut. Sedangkan bagian lengan kiri dan perutnya juga dipukul
pakai pipa paralon.
"Pelaku memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang
mengepal ke dahi sebanyak 1 kali dan pelipis mata kiri sebanyak 2 kali dan
menggunakan pipa paralon dipukulkan ke perut sebanyak 1 kali," tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 44 UU RI NO. 23
Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 80
UU RI NO.3 5 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Edwin
Asmara
Tidak ada komentar