Beranda
Hukrim
Jakarta
Kepolisian
nasional
Peristiwa
Sorotan
Sosial
PolisiUngkap Penganiayaan Seorang Ayah Terhadap 2 Anaknya di Tanjung Duren

Teropongtimeindonesia -Jakarta - Seorang ayah berinisial (EES) diamankan usai melakukan aksi penganiayaan terhadap dua anak kandungnya. Aksi penganiayaan tersebut dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Tanjung Duren, Jakarta Barat.


Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat (Kompol. Mochamad Taufik Iksan) menyatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya usai panggilannya tak dibalas.

"Pelaku terpancing amarah saat kedua anak pelaku tak membalas panggilannya lalu naik pitam kemudian melempar gas dan botol kaca yang berada di dapur rumah pelaku," tuturnya.

Kapolsek Tanjung Duren (Kompol. Muharram Wibisono) menyebut motif dibalik aksi penganiayaan ini karena faktor eknomi. Pelaku dan istrinya sering cekcok hingga akhirnya menyalurkan emosi ke anak-anaknya melalui tindakan penganiayaan.

"Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga, yang mana pelaku menganggur. Tak hanya melakukan penganiayaan kepada anaknya, pelaku juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya," ungkapnya.

Ia mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan (EES) ini berawal saat pelaku menyuruh anaknya untuk membeli sesuatu di warung dengan cara ngutang. Karena sang anak tidak mau ngutang, pelaku emosi dan melemparkan gelas serta botol kaca di dapur.

Ia juga melakukan penganiayaan dengan memukul anaknya berinisial (MRI) dan (MA). Korban (MA) dipukul menggunakan tangan kanan ke bagian pipi dan perut. Sedangkan bagian lengan kiri dan perutnya juga dipukul pakai pipa paralon.

"Pelaku memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak 1 kali dan pelipis mata kiri sebanyak 2 kali dan menggunakan pipa paralon dipukulkan ke perut sebanyak 1 kali," tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 80 UU RI NO.3 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Edwin Asmara

Tidak ada komentar