Beranda
hukum
Kepolisian
nasional
Opini
Politik
Sorotan
Kepolisian RI Idealnya Dibawah Naungan Kejaksaan RI

Oleh : Andi Amien Assegaf

Terjadi perdebatan kuat mengenai posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan. Muncul usulan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian (seperti Kementerian Dalam Negeri), namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak gagasan ini pada 26 Januari 2026 yang lalu. Beliau menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden untuk menjaga independensi dari intervensi politik.

Kalau kita bandingkan kepolisian Indonesia dan Kepolisian negara lain memang agak rancu struktur kepolisian RI yang menjadi sebuah institusi yang berdiri sendiri langsung bertanggungjawab kepada presiden, negatifnya kontrol terhadap kepolisian menjadi minim.

Sebenarnya sejak awal berdirinya kepolisian RI Pemerintah sudah salah memposisikan kepolisian, sebagai institusi sipil tapi justru dimasukkan jadi bagian dari ABRI. Sedikit sejarah kepolisian penulis coba tulis dalam tulisan ini. 

Pasca Kemerdekaan (1945 - 1960)

Setelah proklamasi, pada 19 Agustus 1945, PPKI membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN). Kapolri pertama kemudian dilantik pada tanggal 29 September 1945, Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto resmi dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara pertama.

Hari Bhayangkara  kemudian ditetapkan pada tanggal 1 Juli 1946 setelah diterbitkannya Penetapan Pemerintah No. 11/S.D.1946 yang menjadikan Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri/Presiden. 

Era ABRI (1960 - 1999)

Berdasarkan UU No. 13/1961, Polri diintegrasikan ke dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) bersama TNI AD, AL, dan AU. Pada masa Orde Baru, integrasi ini semakin diperketat demi stabilitas keamanan nasional. 

Era Reformasi & Kemandirian (1999 - Sekarang)

Pemisahan dari ABRI: Seiring semangat reformasi, Polri resmi dipisahkan dari TNI berdasarkan Instruksi Presiden No. 2/1999 dan dipertegas melalui TAP MPR No. VI/MPR/2000.

Landasan Hukum: UU No. 2 Tahun 2002 menetapkan Polri sebagai fungsi pemerintahan negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

semua fase tersebut diatas menjadi kekeliruan pemerintah dalam memposisikan Kepolisian RI, idealnya kepolisian jangan menjadi lembaga indevenden yang langsung dibawah Presiden, konsep ini juga bertentangan dengan konsep trias politica.

Sebagai gambaran yang penulis jadikan pembanding ada baiknya kita menengok bagaimana kepolisian di berbagai negara supaya pembaca bisa menilai dimana kerancuan kepolisian di Indonesia.

Kepolisian Belanda

Kepolisian di Belanda berada di bawah naungan Kementerian Kehakiman dan Keamanan (Ministerie van Justitie en Veiligheid). 

Berikut adalah poin-poin utama mengenai struktur kepolisian di Belanda pada tahun 2026:

Lembaga Utama: Seluruh kekuatan polisi tergabung dalam satu organisasi tunggal yang disebut Korps Kepolisian Nasional (Korps Nationale Politie).

Tanggung Jawab Menteri: Menteri Kehakiman dan Keamanan memegang tanggung jawab politik atas kepolisian, termasuk mengenai anggaran dan kebijakan operasional secara nasional.

Pimpinan Operasional: Kepolisian dipimpin oleh seorang Komisaris Kepala (Korpschef). Sejak Maret 2024, jabatan ini dipegang oleh Janny Knol.

Struktur Wilayah: Meskipun terpusat secara nasional, kepolisian Belanda dibagi menjadi 10 unit regional dan unit nasional yang menangani tugas-tugas khusus seperti intelijen dan investigasi lintas batas.

Unsur Militer: Selain kepolisian nasional, terdapat pula Koninklijke Marechaussee (Gendarmerie Kerajaan), yang merupakan organisasi polisi militer di bawah naungan Kementerian Pertahanan, namun juga menjalankan tugas kepolisian sipil di bawah instruksi Kementerian Kehakiman dan Keamanan.

Kepolisian Amerika Serikat

Kepolisian di Amerika Serikat tidak berada di bawah satu naungan tunggal karena sistemnya yang sangat terdesentralisasi. Kewenangan penegakan hukum dibagi ke dalam empat tingkatan utama: 

Tingkat Lokal (Kota/Town): Di bawah naungan pemerintah kota. Kepala polisi (Chief of Police) biasanya ditunjuk oleh Wali Kota atau dewan kota.

Tingkat County (Kabupaten): Di bawah naungan kantor Sheriff. Berbeda dengan polisi kota, Sheriff biasanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

Tingkat Negara Bagian (State): Di bawah naungan pemerintah Negara Bagian masing-masing. Mereka memiliki yurisdiksi di seluruh wilayah negara bagian tersebut, seperti State Troopers atau Highway Patrol.

Tingkat Federal (Nasional): Di bawah naungan kementerian atau departemen pemerintah pusat, terutama:

Departemen Kehakiman (DOJ): Menaungi FBI, U.S. Marshals, DEA, dan ATF.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS): Menaungi Secret Service, Customs and Border Protection (CBP), dan Immigration and Customs Enforcement (ICE). 

Secara keseluruhan, tidak ada "Polisi Nasional" di Amerika Serikat yang membawahi seluruh polisi daerah seperti struktur di Indonesia.


Kepolisian Inggris

Kepolisian di Inggris (termasuk Wales) berada di bawah naungan dan pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Home Office). Berbeda dengan Indonesia yang memiliki kepolisian terpusat (Polri), sistem kepolisian di Inggris bersifat terdesentralisasi. 

Berikut adalah detail struktur organisasinya:

Pengawasan Pusat: Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab atas kebijakan kepolisian nasional dan pengalokasian anggaran, namun tidak mengintervensi operasional harian.

Kekuasaan Lokal: Kepolisian Inggris terbagi menjadi 43 pasukan kepolisian wilayah (seperti Metropolitan Police di London). Masing-masing wilayah diawasi oleh seorang Police and Crime Commissioner (PCC) yang dipilih oleh masyarakat untuk memastikan kepolisian memenuhi kebutuhan lokal.

Independensi Operasional: Kepala polisi (Chief Constable) di setiap wilayah memiliki otonomi penuh dalam menangani kasus kriminal dan operasional lapangan tanpa campur tangan politik.

Badan Khusus: Selain kepolisian wilayah, terdapat badan nasional seperti National Crime Agency (NCA) yang menangani kejahatan terorganisir berskala besar, sering dijuluki sebagai "FBI-nya Inggris". 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai struktur dan wilayah hukum masing-masing satuan, Anda dapat mengunjungi laman resmi Kementerian Dalam Negeri Inggris (Home Office) atau melihat daftar 43 Kepolisian Wilayah.

 

Kepolisian Malaysia

Kepolisian di Malaysia, yang secara resmi dikenal sebagai Polis Diraja Malaysia (PDRM), berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia. 

Berikut adalah poin-poin utama mengenai strukturnya pada tahun 2026:

Pimpinan Tertinggi: Organisasi ini dipimpin oleh seorang Ketua Polis Negara (KPN) atau Inspector-General of Police (IGP). Memasuki tahun 2026, jabatan ini dipegang oleh IG Dato' Sri Hj. Mohd Khalid Bin Hj. Ismail, yang mulai menjabat sejak Juni 2025.

Markas Besar: Ibu Pejabat (Markas Besar) PDRM berlokasi di Bukit Aman, Kuala Lumpur.

Sifat Organisasi: PDRM merupakan kepolisian nasional yang tersentralisasi, artinya tanggung jawab kepolisian di seluruh wilayah Malaysia (termasuk Malaysia Barat dan Malaysia Timur) berada di bawah satu komando pusat di bawah kementerian tersebut. 


Kepolisian Indonesia Sebaiknya Dibawah Naungan Kejaksaan

 

Kepolisian RI sebaiknya dibawah naungan Kejaksaan karena saat ini antara kejaksaan dan Kepolisian memiliki hubungan kerja langsung,  proses kasus pidana dari penyidik muaranya ke Kejaksaan, jadi sangat tepat apabila kepolisian disatukan di bawah kejaksaan  utamanya dalam hal :


Efisiensi Berkas 

Menghindari fenomena "bolak-balik berkas" (P-19) antara polisi dan jaksa yang sering menghambat penyelesaian perkara.kadang satu kasus pidana sampai molor berbulan-bulan bahkan sampai tahunan karena berkas P-19 yang berulang-ulang diperbaiki.

Memudahkan Proses Eksekusi 

Apabila kejaksaan dan kepolisian digabung maka akan lebih memudahkan eksekusi terhadap para terpidana yang telah divonis oleh hakim, Silfester Matutina yang telah divonis dan sudah inkrah putusannya berdasarkan Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 ternyata belum dieksekusi oleh kejaksaan hal ini disebabkan kurang padunya antara kejaksaan dan kepolisian, terpisahnya kedua lembaga ini sumber utamanya, kasus seperti ini tidak menutup kemungkinan banyak terjadi.

Pengawasan Yudisial 

Kejaksaan dapat melakukan fungsi kontrol yang lebih ketat terhadap integritas proses penyidikan. 

 

Andi Amien Assegaf

Penulis adalah peneliti,Pemerhati masalah social dan aktivis HAM

 

Tidak ada komentar