Oleh : Andi Amien Assegaf
Terjadi perdebatan kuat
mengenai posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan. Muncul usulan agar Polri
ditempatkan di bawah kementerian (seperti Kementerian Dalam Negeri), namun
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak gagasan ini pada 26 Januari
2026 yang lalu. Beliau menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di
bawah Presiden untuk menjaga independensi dari intervensi politik.
Kalau kita bandingkan
kepolisian Indonesia dan Kepolisian negara lain memang agak rancu struktur
kepolisian RI yang menjadi sebuah institusi yang berdiri sendiri langsung bertanggungjawab
kepada presiden, negatifnya kontrol terhadap kepolisian menjadi minim.
Sebenarnya sejak awal
berdirinya kepolisian RI Pemerintah sudah salah memposisikan kepolisian,
sebagai institusi sipil tapi justru dimasukkan jadi bagian dari ABRI. Sedikit
sejarah kepolisian penulis coba tulis dalam tulisan ini.
Pasca Kemerdekaan (1945 -
1960)
Setelah proklamasi, pada 19
Agustus 1945, PPKI membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN). Kapolri pertama
kemudian dilantik pada tanggal 29 September 1945, Jenderal Polisi (Purn)
Raden Said Soekanto resmi dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara
pertama.
Hari Bhayangkara kemudian
ditetapkan pada tanggal 1 Juli 1946 setelah diterbitkannya Penetapan
Pemerintah No. 11/S.D.1946 yang menjadikan Djawatan Kepolisian Negara
bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri/Presiden.
Era ABRI (1960 - 1999)
Berdasarkan UU No. 13/1961,
Polri diintegrasikan ke dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
bersama TNI AD, AL, dan AU. Pada masa Orde Baru, integrasi ini semakin
diperketat demi stabilitas keamanan nasional.
Era Reformasi &
Kemandirian (1999 - Sekarang)
Pemisahan dari ABRI: Seiring
semangat reformasi, Polri resmi dipisahkan dari TNI berdasarkan Instruksi
Presiden No. 2/1999 dan dipertegas melalui TAP MPR No. VI/MPR/2000.
Landasan Hukum: UU No.
2 Tahun 2002 menetapkan Polri sebagai fungsi pemerintahan negara di bidang
keamanan dan ketertiban masyarakat.
semua fase tersebut diatas
menjadi kekeliruan pemerintah dalam memposisikan Kepolisian RI, idealnya
kepolisian jangan menjadi lembaga indevenden yang langsung dibawah Presiden,
konsep ini juga bertentangan dengan konsep trias politica.
Sebagai gambaran yang
penulis jadikan pembanding ada baiknya kita menengok bagaimana kepolisian di
berbagai negara supaya pembaca bisa menilai dimana kerancuan kepolisian di
Indonesia.
Kepolisian Belanda
Kepolisian di Belanda berada
di bawah naungan Kementerian Kehakiman dan Keamanan (Ministerie van
Justitie en Veiligheid).
Berikut adalah poin-poin
utama mengenai struktur kepolisian di Belanda pada tahun 2026:
Lembaga Utama: Seluruh
kekuatan polisi tergabung dalam satu organisasi tunggal yang disebut Korps
Kepolisian Nasional (Korps Nationale Politie).
Tanggung Jawab Menteri: Menteri
Kehakiman dan Keamanan memegang tanggung jawab politik atas kepolisian,
termasuk mengenai anggaran dan kebijakan operasional secara nasional.
Pimpinan Operasional: Kepolisian
dipimpin oleh seorang Komisaris Kepala (Korpschef). Sejak Maret 2024, jabatan
ini dipegang oleh Janny Knol.
Struktur Wilayah: Meskipun
terpusat secara nasional, kepolisian Belanda dibagi menjadi 10 unit regional
dan unit nasional yang menangani tugas-tugas khusus seperti intelijen dan
investigasi lintas batas.
Unsur Militer: Selain
kepolisian nasional, terdapat pula Koninklijke Marechaussee (Gendarmerie
Kerajaan), yang merupakan organisasi polisi militer di bawah naungan
Kementerian Pertahanan, namun juga menjalankan tugas kepolisian sipil di bawah
instruksi Kementerian Kehakiman dan Keamanan.
Kepolisian Amerika Serikat
Kepolisian di Amerika Serikat
tidak berada di bawah satu naungan tunggal karena sistemnya yang sangat
terdesentralisasi. Kewenangan penegakan hukum dibagi ke dalam empat tingkatan
utama:
Tingkat Lokal (Kota/Town): Di
bawah naungan pemerintah kota. Kepala polisi (Chief of Police) biasanya
ditunjuk oleh Wali Kota atau dewan kota.
Tingkat County (Kabupaten): Di
bawah naungan kantor Sheriff. Berbeda dengan polisi kota, Sheriff biasanya
dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Tingkat Negara Bagian
(State): Di bawah naungan pemerintah Negara Bagian masing-masing.
Mereka memiliki yurisdiksi di seluruh wilayah negara bagian tersebut,
seperti State Troopers atau Highway Patrol.
Tingkat Federal (Nasional): Di
bawah naungan kementerian atau departemen pemerintah pusat, terutama:
Departemen Kehakiman (DOJ): Menaungi FBI, U.S.
Marshals, DEA, dan ATF.
Departemen Keamanan Dalam
Negeri (DHS): Menaungi Secret Service, Customs and Border
Protection (CBP), dan Immigration and Customs Enforcement (ICE).
Secara keseluruhan, tidak
ada "Polisi Nasional" di Amerika Serikat yang membawahi seluruh
polisi daerah seperti struktur di Indonesia.
Kepolisian Inggris
Kepolisian di Inggris
(termasuk Wales) berada di bawah naungan dan pengawasan Kementerian Dalam
Negeri (Home Office). Berbeda dengan Indonesia yang memiliki kepolisian
terpusat (Polri), sistem kepolisian di Inggris bersifat terdesentralisasi.
Berikut adalah detail
struktur organisasinya:
Pengawasan Pusat: Kementerian
Dalam Negeri bertanggung jawab atas kebijakan kepolisian nasional dan
pengalokasian anggaran, namun tidak mengintervensi operasional harian.
Kekuasaan Lokal: Kepolisian
Inggris terbagi menjadi 43 pasukan kepolisian wilayah (seperti Metropolitan
Police di London). Masing-masing wilayah diawasi oleh seorang Police
and Crime Commissioner (PCC) yang dipilih oleh masyarakat untuk memastikan
kepolisian memenuhi kebutuhan lokal.
Independensi Operasional: Kepala
polisi (Chief Constable) di setiap wilayah memiliki otonomi penuh dalam
menangani kasus kriminal dan operasional lapangan tanpa campur tangan politik.
Badan Khusus: Selain
kepolisian wilayah, terdapat badan nasional seperti National Crime Agency
(NCA) yang menangani kejahatan terorganisir berskala besar, sering
dijuluki sebagai "FBI-nya Inggris".
Untuk informasi lebih lanjut
mengenai struktur dan wilayah hukum masing-masing satuan, Anda dapat
mengunjungi laman resmi Kementerian Dalam Negeri Inggris (Home
Office) atau melihat daftar 43 Kepolisian Wilayah.
Kepolisian Malaysia
Kepolisian di Malaysia, yang secara resmi dikenal sebagai Polis Diraja Malaysia (PDRM), berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia.
Berikut adalah poin-poin
utama mengenai strukturnya pada tahun 2026:
Pimpinan Tertinggi: Organisasi
ini dipimpin oleh seorang Ketua Polis Negara (KPN) atau Inspector-General
of Police (IGP). Memasuki tahun 2026, jabatan ini dipegang oleh IG
Dato' Sri Hj. Mohd Khalid Bin Hj. Ismail, yang mulai menjabat sejak Juni 2025.
Markas Besar: Ibu
Pejabat (Markas Besar) PDRM berlokasi di Bukit Aman, Kuala Lumpur.
Sifat Organisasi: PDRM merupakan kepolisian nasional yang tersentralisasi, artinya tanggung jawab kepolisian di seluruh wilayah Malaysia (termasuk Malaysia Barat dan Malaysia Timur) berada di bawah satu komando pusat di bawah kementerian tersebut.
Kepolisian Indonesia
Sebaiknya Dibawah Naungan Kejaksaan
Kepolisian RI sebaiknya
dibawah naungan Kejaksaan karena saat ini antara kejaksaan dan Kepolisian
memiliki hubungan kerja langsung, proses
kasus pidana dari penyidik muaranya ke Kejaksaan, jadi sangat tepat apabila
kepolisian disatukan di bawah kejaksaan utamanya dalam hal :
Efisiensi Berkas
Menghindari fenomena "bolak-balik berkas"
(P-19) antara polisi dan jaksa yang sering menghambat penyelesaian perkara.kadang
satu kasus pidana sampai molor berbulan-bulan bahkan sampai tahunan karena
berkas P-19 yang berulang-ulang diperbaiki.
Memudahkan Proses Eksekusi
Apabila kejaksaan dan kepolisian digabung maka akan lebih memudahkan eksekusi
terhadap para terpidana yang telah divonis oleh hakim, Silfester Matutina yang
telah divonis dan sudah inkrah putusannya berdasarkan Putusan MA Nomor 287
K/Pid/2019 ternyata belum dieksekusi oleh kejaksaan hal ini disebabkan kurang
padunya antara kejaksaan dan kepolisian, terpisahnya kedua lembaga ini sumber
utamanya, kasus seperti ini tidak menutup kemungkinan banyak terjadi.
Pengawasan Yudisial
Kejaksaan
dapat melakukan fungsi kontrol yang lebih ketat terhadap integritas proses
penyidikan.
Andi Amien Assegaf
Penulis adalah peneliti,Pemerhati
masalah social dan aktivis HAM
Tidak ada komentar