Teropongtimeindonesia -Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Polisi menyita uang miliaran rupiah dari rekening payment gateway (PG).
"Telah dilakukan penyitaan dana di rekening PG PT. Dhasatra
Money Transfer untuk transaksi milik PT. Beta Akses Voucher sebesar Rp1,8
miliar," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin
(6/6/2022).
Karta mengatakan uang miliaran rupiah itu bukan aset tersangka Indra Kenz.
Melainkan, transaksi para korban Binomo.
"Itu terkait transaksi para pemain Binomo yang ikut linknya IK (Indra).
Secara garis besar itu aliran Binomo," ungkap Karta.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara
menjelaskan pihaknya terlebih dahulu melakukan penelusuran transaksi korban
Binomo sebelum penyitaan. Penelusuran dilakukan terhadap rekening PT Dhasatra.
"(Ditemukan) ada kerja sama bahwa PT. Beta Akses Voucher untuk buka
rekening PG di PT. Dhasatra Money Transfer," jelas Chandra saat
dikonfirmasi terpisah.
Penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan
barang dalam kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz. Bukti yang disita
itu ialah dokumen dan alat bukti elektronik, mobil mewah Tesla dan Ferarri,
tiga unit rumah di Deli Serdang, Sumut.
Selanjutnya, Bareskrim Polri juga menyita sebidang tanah dan bangunan di
Tangerang. Lalu, 12 jam tangan mewah, berikutnya uang tunai Rp1.645.262.000.
Seluruh barang bukti yang disita akan diserahkan ke pengadilan. Agar mendapat
putusan untuk dijadikan pengembalian kerugian para korban.
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong
Binomo. Mereka ialah Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku affiliator Binomo,
Brian Edgar Nababan selaku pembawa Binomo ke Indonesia dan perekrut affiliator
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Kemudian, Wiky Mandara Nurhalim sebagai tenaga admin Indra, Fakarich selaku
perekrut Indra Kenz. Nathania Kesuma menjadi tersangka karena menerima aliran
dana dari kakaknya, Indra Kenz; Vanessa Khong yang merupakan mantan kekasih
Indra jadi tersangka karena menerima aliran dana, serta Rudiyanto Pei selaku
pembeli 10 jam tangan mewah Indra senilai Rp8 miliar untuk membantu menyamarkan
hasil kejahatan.
Ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo
Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378
KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun
penjara.
Brian Edgar, Fakarich, dan Wiky dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2
dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun
penjara.
Sedangkan, Vanessa, Rudiyanto, dan Nathania dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut
serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Redaksi
Tidak ada komentar