Teropongtimeindonesia -Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengawal proses deportasi tersangka penipuan bansos Covid-19 asal Jepang yang berada di Indonesia, Mitsuhiro Taniguchi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, interpol Indonesia sudah berkoordinasi
dengan pihak imigrasi untuk melancarkan proses deportasi.
"NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah
melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi
Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang,"
katanya di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi Mitsuhiro bukan tanpa alasan.
Pasalnya, dalam proses ini terdapat kerjasama Police to Police.
"Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang
jadi harus ada kerjasama Police to police," ujar Dedi.
Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa buronan asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi
(47) telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung pada Selasa, 7 Juni
2022.
Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana bansos bagi usaha kecil yang
mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,
yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22), dan putra keduanya yang namanya belum
disebutkan berusia 21 tahun.
Semua tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro untuk mengajukan pengembalian
pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan
permohonan.
Redaksi
.jpg)
Tidak ada komentar