
Terduga Penggelapan dana Milyaran Rupiah
Teropongtimeindonesia -Jakarta
– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri masih terus mengusut dugaan penyelewengan dana donasi ACT. Bareskrim
melanjutkan pemeriksaan terhadap pengurus dan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT)
hari ini, Selasa (12/7).
Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV
Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji, pemeriksaan masih
dilakukan terhadap pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Selain
itu, diperiksa juga dua bagian kemitraan dan dua bagian keuangan ACT.
“Pemeriksaan dilanjutkan siang ini pukul 13.00 WIB,
untuk Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan dan keuangan,” kata Andri dalam
keterangannya, seperti dikutip Selasa (12/7/2022).
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar
berlangsung lebih dari 12 jam lamanya. Ia terpantau keluar dari gedung
pemeriksaan Bareskrim Polri bersama pengacaranya pukul 02.25 WIB, Selasa dini
hari.
Terhitung sejak Senin (11/7) siang, penyidik Bareskrim
Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana
oleh ACT ke tahap penyidikan. Hal ini terkait dana pengelolaan CSR ahli waris
korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto
372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal
70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Redaksi
Tidak ada komentar