Teropongtimeindonesia-Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto merespon penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), DPO kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur (Jatim). Komjen Agus Andrianto menyarankan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso.
“Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes
dan lain-lain,” ucap Komjen Agus Andrianto, Kamis (7/7/2022).
Komjen Agus kemudian menyebut bahwa polisi memang butuh
dukungan masyarakat dalam penangkapan tersebut. Dukungan itu berupa kesadaran
orang tua dari putra putrinya yang berada di ponpes tersebut untuk tidak
menghalangi polisi menangkap MSAT.
“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk
menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes
tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman
dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” kata Komjen Agus.
Komjen Agus yakin semua lapisan masyarakat sepakat
bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat ditolerir. Ia menyayangkan adanya
penghadangan oleh penghuni ponpes.
“Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak
mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang
menjadi korbannya,” ujar Agus.
Aksi jemput paksa dilakukan ribuan personel kepolisian.
Polisi telah berhasil menjebol pertahanan massa Mas Bechi (42), DPO pencabulan.
Saat ini, Bechi sudah berada di tangan polisi.
Tak hanya itu, tim buru sergap telah menguasai halaman
rumah pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang Muhammad Mukhtar
Mukthi.
Redaksi
Tidak ada komentar