Teropongtimeindonesia-Jakarta -Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021. Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan,
Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah
ditetapkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam
membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis
Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak
dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov
DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan
pekerja.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp
4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena
nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka
inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan, Rabu
(27/7).
Edwin Asmara
Tidak ada komentar