Teropongtimeindonesia-Jakarta
– Bareskrim Polri mengungkap tersangka dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)
menyelewengkan dana boeing sebesar Rp 34 miliar. Hal itu disampaikan
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes
Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
“Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang
lebih Rp 138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang
lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan
peruntukkannya,” katanya.
Peruntukkan yang tidak sesuai di antaranya adalah
pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar, program food boost senilai Rp 2,8
miliar. Serta pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.
“Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp
10 miliar,” ucapnya.
Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad
Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli.
Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan
pemimpin ACT.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A
yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga
pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” ujarnya.
Dia mengatakan A duduk di direksi dan komisaris agar
mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Menurutnya, A diduga menggunakan hasil
dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.
“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul
termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya,” ucap Ahmad.
Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga
dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia menyebut Ibnu mendapat gaji dan
berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.
Ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai
salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk
mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni NIA.
“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau
penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan
atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar