Teropongtimeindonesia-Jakarta
– Direktorat Jenderal Tindak Pidana Narkoba, Mabes Polri memusnahkan total
ribuan gram barang haram jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi di Instalasi
Kesling RSPAD Gatot Subroto, Rabu (24/8/2022). Acara pemusnahan barang bukti
yang disita tim Direktorat Narkotika Mabes Polri itu di pimpin langsung Wadir
Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi.
Dalam sambutannya sebelum pemusnahan dia mengatakan,
kegiatan pemusnahan itu merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas
penyidik Polri terhadap pengelolaan barang bukti sitaan.
“Kami ingin tekankan, pertama, kegiatan pemusnahan
barang bukti yang kita laksanakan adalah salah satu bentuk transparansi dan
akuntabilitas para penyidik yang tangani tindak pidana narkotika, khususnya
terkait dengan pengelolaan barang bukti. Sehingga apa yang kita lakukan siang
hari ini merupakan bentuk transparansi,” katanya dalam konferensi pers, Rabu
24/8/2022).
Adapun barang bukti yang disita dan dimusnahkan itu
yakni sabu-sabu sebanyak 8.742 gram atau setara 8.7 kilogram, kemudian ganja
sebanyak 295.363 gram dan ekstasi 29. 083 butir. Semua barang haram itu merupakan
barang bukti dari 13 kasus yang dutangani Direktorat Narkotika Mabes Polri
dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang, 2 diantaranya perempuan. 13 orang
diantaranya dihadirkan dalam pemusnahan itu.
“Pemusnah Barbuk merupakan perintah UU nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika. Tatkala penyidik lakukan penyitaan Barbuk Narkotika,
apabila administrasinya sudah diselesaikan maka sesegera mungkin dilakukan
pemusnahan. Ini juga bentuk transparansi dalam proses penyelidikan dan
penyidikan yang dilakukan dari direktorat 4 tindak pidana narkotika Bareskrim
Polri,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, ada 13 kasus yang mereka tangani
yang terkait langsung dengan barang haram yang mereka musnahkan itu.
Pertama dari laporan polisi (LP) nomor 245 tanggal 25
Mei 2022 dengan barang bukti berupa ganja yang disita dari M. Qadafi, Eka Yunis
dan Didit Muya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di bogor dan sekitarnya.
Kedua; LP nomor 281 tanggal 15 juni 2022 dengan
narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.399 butir yang disita dari Agung Sulistyo
dengan TKP di Depok.
Ketiga; LP nomor 338 tanggal 30 Juni 2022 dengan barang
bukti berupa ganja sebanyak 15.416 gram dan disita dari TSK Irian dan
kawanannya di Jakarta Utara dan Bekasi.
Keempat; LP nomor 355 tanggal 8 Juli 2022 dengan jenis
narkotika ganja sebanyak 117.16 gram yang disita dari TSK Eva Fatimah dan
kawanannya di pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kelima; LP nomor 357 tanggal 11 Juli 2022 jenis
sabu-sabu sebanyak 2.880 gram yang disita dari Samsul dan kawanannya di Dusun
Selanga, Aceh.
Keenam; LP nomor 0381 tanggal 15 Juli 2022 dengan
barang sitaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 580 gram yang disita dari TSK
Pratama dengan TKP di Kantor Pelayanan Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang.
Sementara TSK untuk kasus ke tujuh dan delapan, kata dia, tersangkanya sedang
dalam pengejaran.
Kesembilan; LP nomor 407 tanggal 20 Juli 2022. Jenis
narkotika sabu-sabu yang disita sebanyak 1.109 gram disita dari TSK bernama
Ramadhan dan kawannya dengan TKP di loket PO Handoyo Jalan Lingkar Barat,
Jambi.
Kesepuluh; LP nomor 409 tanggal 24 Juli 2022 Narkotika
yang disita jenis ganja seberat 94.758 gram dari TSK Caisar dan kawanannya
dengan TKP pelabuhan Bakauheni, dan Parkiran Aceh Cargo di Jakarta Timur
Kesebelas; LP nomor 421 tanggal 31 Juli 2022 jenis ekstasi
sebanyak 13.502 butir didksita dr TSK irwansyah saputra dkk, TKP nya ada dua.
Pertama, di jalan pramuka kartiasa cirebon, jabar. TKP Kedua: jalan Jati IX
sungai bambu Tj Pruok.
Keduabelas LP nomor 459 tanggal 12 Agustus 2022 dengan
jenis ganja sebanyak 55.083 gram disita dari TSK Ahmad Ismail dengan TKP Jalan
Soekarno-Hatta Banda Aceh.
Ketiga belas; terkait barang temuan seberat 2.500 gram
jenis sabu yang diamankan di kantor Pos Jakarta Pusat.
“Dari jumlah barang bukti total baik jenis sabu,
ekstasi, ganja itu total jiwa yang dapat kita selamatkan adalah 459. 414 jiwa
yang bisa kita selamatkan dari dampak peredaran Narkotika yang kami sita itu,”
ungkapnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar